Dr Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis Kasus Kosmetik Ilegal
Sidang perdana kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang melibatkan dr. Richard Lee resmi dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada sang dokter.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa pemilik Klinik Kecantikan Athena tersebut dengan pasal berlapis, seperti dilansir dari Detikcom. Dakwaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard diduga kuat memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Ia disebut memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label pada produk kecantikan populer miliknya.
Produk yang dimodifikasi labelnya adalah White Tomato dan DNA Salmon. Modifikasi dilakukan menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak berlaku lagi.
JPU menyoroti produk DNA Salmon yang dijual bebas di platform TikTok Shop. Produk tersebut terdaftar di BPOM sebagai kosmetik luar atau topikal.
Namun, produk ini dipasarkan dan diaplikasikan menggunakan alat suntik ke dalam jaringan kulit. JPU menegaskan tindakan tersebut masuk dalam kategori tindakan medis khusus, bukan kosmetik biasa.
Di hadapan majelis hakim, dr. Richard Lee juga menegaskan status agamanya yang kini memeluk Islam. Langkah ini diambil untuk menepis spekulasi miring di media sosial mengenai keyakinannya.
Richard menyatakan keputusan menjadi mualaf merupakan urusan personalnya dengan Tuhan. Selama ditahan, ia mengaku mendapat dukungan moril dari Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota. Faktor kesehatan menjadi alasan utama karena kondisi fisik Richard menurun akibat penyakit lambung kronis.
Istri dr. Richard Lee bertindak langsung sebagai penjamin bersama tim kuasa hukum. Mereka memastikan sang dokter akan bersikap kooperatif dan selalu hadir dalam persidangan.
Saat ini dr. Richard Lee masih mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. Ia sedang menunggu keputusan hakim dan agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan eksepsi.