Jaksa Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar dari sejumlah korporasi pertambangan. Kasus ini kini tengah bergulir di persidangan.
Dilansir dari Detikcom, Hery diduga menerima uang pelicin tersebut dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Kedua perusahaan tersebut menghadapi kendala regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menghindari kewajiban tersebut, kedua korporasi memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat di Ombudsman. Tujuannya agar persoalan mereka diklasifikasikan sebagai dugaan maladministrasi oleh kementerian.
Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji, sebagai saksi. Patnuaji mengungkapkan bahwa Hery memberikan perhatian khusus dalam proses verifikasi laporan tersebut.
Menurut Patnuaji, perhatian khusus yang diberikan terdakwa mengarah pada tindakan intervensi. Hal ini sempat memicu perdebatan dengan tim kuasa hukum Hery.
"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.
Pengacara Hery kemudian mempertanyakan apakah ada keberatan atau konflik internal yang terjadi saat proses tersebut berlangsung di Ombudsman.
"Ada," jawab saksi.
Kuasa hukum terdakwa terus mencecar saksi mengenai batasan subjektivitas dalam menilai tindakan Hery yang dianggapnya sebagai hal wajar.
"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Patnuaji.
Ketua majelis hakim akhirnya menengahi perdebatan tersebut. Hakim menilai kesaksian Patnuaji merujuk pada ketidaksesuaian tindakan Hery dengan kewenangan yang dimilikinya atas laporan PT Toshida Indonesia.
"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu.
Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.
Dugaan Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Jaksa menduga atensi langsung dari Hery membuat proses verifikasi dipercepat. Intervensi ini diduga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan penagihan PNBP oleh Kementerian LHK sebagai maladministrasi.
Manipulasi ini ditengarai telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Selain itu, Hery juga diduga menerima suap untuk memuluskan celah hukum bagi korporasi lain yang izin operasinya ditolak instansi terkait.
Perusahaan tersebut adalah PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya. Hery diduga mengupayakan agar penolakan izin operasi produksi nikel mereka dinyatakan sebagai maladministrasi.
Rincian Aliran Dana Suap
Jaksa merinci total dugaan suap senilai Rp 4.850.000.000 (Rp 4,8 miliar) yang mengalir ke kantong terdakwa.
Aliran dana dan aset tersebut berasal dari beberapa pihak korporasi, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, uang sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
Kedua, dana senilai Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, yang diberikan melalui Lukman Malanuang.
Ketiga, aset berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Keempat, uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno yang disalurkan melalui Edi Sugandi.
Kelima, aliran dana langsung dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
Keenam, uang senilai Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui Agung Winarno.