Aparat Gabungan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Jakarta
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan bekas Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), setelah permohonan eksekusi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detikcom, pengerahan ribuan personel tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian yang bertugas mengawal jalannya proses pengosongan aset negara tersebut di lapangan.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi ini memicu aksi unjuk rasa dari sekelompok massa simpatisan yang berkumpul di depan lobi hotel sejak pukul 08.00 WIB untuk menolak pengosongan, sambil membentangkan spanduk tuntutan di area hotel.
Akibat proses eksekusi ini, pengelola GBK menutup sementara sejumlah akses jalan dan fasilitas di kawasan tersebut mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, termasuk Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, serta area Parkir Timur dan Hutan Kota.
Sengketa lahan Blok 15 GBK ini telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, setelah Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.