Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi, menyusul berakhirnya masa Hak Guna Bangunan PT Indobuildco.

Langkah hukum ini menjadi puncak perselisihan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama pengelola hotel tersebut. Pelaksanaan juru sita dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan petugas keamanan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengosongan paksa dilakukan demi mengambil kembali penguasaan aset negara yang bernilai strategis setelah dikelola pihak swasta selama setengah abad. Ratusan simpatisan dan karyawan dilaporkan mulai berkumpul di halaman hotel untuk merespons jalannya eksekusi.

Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno sebelumnya mendaftarkan permohonan eksekusi pada Februari 2026 karena pihak pengelola mengabaikan teguran pengadilan. Surat pemberitahuan resmi mengenai pengosongan ini juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut telah mendapatkan hak istimewa yang sangat panjang dalam mengelola aset negara tersebut.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.

Pemerintah berencana mengoptimalkan kembali fungsi kawasan ini agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas setelah operasionalnya resmi dialihkan ke negara.

"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden (Prabowo) juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara," lanjut Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.

Hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan kepastian mengenai rencana pembongkaran fisik bangunan hotel maupun apartemen Sultan Residence pasca-pengosongan.

"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," tegas Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menyatakan, seluruh rangkaian persiapan teknis dan koordinasi pengamanan antarlembaga telah dirampungkan sebelum hari eksekusi.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Kharis menambahkan bahwa konfirmasi legalitas tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan telah disampaikan kepada manajemen pengelola secara patut.

"Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Di lokasi yang sama, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tampak hadir memantau situasi di atas mobil komando. Kivlan belum memberikan pernyataan resmi dan menyerahkan urusan tersebut kepada serikat pekerja, sementara salah satu pekerja menyampaikan kecemasan terkait masa depan nasib keluarga mereka.

"Kalau kami nganggur, gara-gara ditutup, bagaimana nasib kami, Pak, Tolonglah, Pak! Kami masih butuh pekerjaan, Pak. Sekarang nyari kerja susah, Pak," kata salah satu karyawan di Hotel Sultan.

PT Indobuildco sendiri berpendapat bahwa persoalan hukum ini sebatas sengketa tanah dan tidak berkaitan dengan kepemilikan bangunan serta operasional bisnis hotel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author