Massa Lempar Batu Saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan Jakarta
Kericuhan mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat akibat adanya perlawanan dari sekelompok massa yang melempari petugas menggunakan batu dan kayu pada Kamis (18/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ketegangan mulai terjadi tepat setelah putusan eksekusi lahan selesai dibacakan oleh pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di lokasi kejadian. Massa yang berkumpul di area tersebut sempat meneriakkan tuntutan agar aparat menghentikan proses eksekusi yang dijadwalkan berlangsung hari itu.
Aparat kepolisian telah memberikan imbauan kepada kerumunan massa untuk segera meninggalkan lokasi demi menjaga ketertiban. Kendati demikian, imbauan tersebut diabaikan oleh massa yang tetap bertahan di tempat dan justru mulai melakukan pelemparan batu ke arah petugas.
Guna menghalau serangan, sejumlah personel polisi yang dilengkapi tameng bergerak maju bersama dengan aparat TNI untuk menahan lemparan dari massa. Petugas kemudian mengerahkan kendaraan water cannon untuk memecah konsentrasi massa, sehingga mereka mulai mundur dan membubarkan diri.
Sebagian massa tampak melarikan diri dari lokasi kejadian demi menghindari petugas. Meski demikian, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang yang diduga kuat menjadi pemicu kerusuhan dalam aksi penolakan tersebut. Sebelum bentrokan pecah, Azhar selaku Panitera PN Jakarta Pusat terlebih dahulu membacakan putusan terkait perkara sengketa lahan Hotel Sultan tersebut. Langkah pengosongan lahan ini diambil oleh pengadilan karena status hukumnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui pembacaan putusan itu, Azhar menegaskan bahwa kawasan Hotel Sultan harus segera dikosongkan secara menyeluruh. Pengadilan memerintahkan agar aset tanah tersebut dikembalikan penguasaannya kepada pihak Sekretariat Negara selaku penggugat.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuh Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.