PN Jakpus Tetapkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan 18 Juni 2026

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai tahap akhir dari proses panjang penyelamatan aset milik negara.

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 mengonfirmasi jadwal tersebut dan telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Pemerintah memberikan waktu hampir satu bulan agar pengosongan dilakukan secara sukarela.

Kawasan yang dikelola oleh PT Indobuildco di bawah pimpinan Pontjo Sutowo ini mencakup tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kembali kepada negara.

"With adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengutip keterangan resmi yang dilansir CNBC Indonesia.

Pihak hukum pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini mengikat dan tidak ada lagi celah hukum untuk menunda pengembalian aset tersebut. Eksekusi dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan dalam kondisi apa pun.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujar Kharis Sucipto.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," kata Kharis Sucipto dalam laporan Kumparan.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga mengimbau agar penghuni atau siapa pun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis Sucipto.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujar Kharis Sucipto.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK," ujar Kharis Sucipto kepada Kompas.com.

"Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," tegas Kharis Sucipto.

"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum," kata Kharis Sucipto saat diwawancarai oleh detikProperti.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," tutur Kharis Sucipto.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis Sucipto dalam rilis tertulis.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ucap Kharis Sucipto.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan," ujar Kharis Sucipto dilansir dari Bisnis.com.

"Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru. Kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek tersebut tanpa perlu adanya tindakan paksa," tegas Kharis Sucipto.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan lahan strategis nasional tersebut secara akuntabel setelah proses eksekusi selesai.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," ujar Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," pungkas Rakhmadi A. Kusumo.

Di sisi lain, PT Indobuildco menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengosongan paksa tersebut. Pihak manajemen mengklaim tindakan eksekusi ini menyalahi prosedur hukum yang berlaku karena status kepemilikan objek belum beralih secara sah.

"Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi," tegas Hamdan Zoelva.

Penolakan didasarkan pada argumen bahwa bangunan hotel didirikan atas biaya mandiri perusahaan, bukan melalui skema kerja sama operasional dengan pemerintah.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan Zoelva.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” tutur Hamdan Zoelva.

“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi," tutur Hamdan Zoelva.

"Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan Zoelva.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author