PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

Share

Landasan hukum pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Hotel Sultan, Senayan, resmi dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini menandai dimulainya proses pengembalian aset negara tersebut.

Sebelum pembacaan amar putusan dilakukan, otoritas pengadilan terlebih dahulu memanggil pihak termohon eksekusi di lokasi secara terbuka.

"Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, sekarang termohon eksekusi. Panggilan ketiga. Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco, penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, termohon eksekusi atau kuasanya," ujar Panitera PN Jakarta Pusat Azhar saat pembacaan penetapan, Kamis (18/6/2026).

Pembacaan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jakarta Pusat juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat ini dilakukan menyusul permohonan resmi dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Surat permohonan dari kedua lembaga pemerintah tersebut menuntut pengosongan total sekaligus penyerahan kembali seluruh fisik tanah beserta bangunan di atasnya.

"Para pemohon eksekusi telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonpensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," kata Azhar.

Pencocokan objek atau konstatering telah dilaksanakan oleh pengadilan sebelum surat penetapan ini diterbitkan guna memastikan validitas aset yang disengketakan.

Otoritas pengadilan kemudian menyatakan seluruh berkas permohonan eksekusi pengosongan dari pihak pemohon telah sah secara regulasi.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.

Ketetapan tertulis ini ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Helthima pada 30 April 2026, yang juga mengizinkan pelibatan aparat kepolisian jika terjadi hambatan di lapangan.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, proses pengosongan fisik akan menyasar belasan titik bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.

"Untuk selanjutnya kami Panitera dan para panitera muda pidana berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 and 27," kata Azhar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author