PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno, tempat berdirinya Hotel Sultan, di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang.
Sengketa lahan ini dilansir dari Detikcom telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun. Perselisihan terjadi antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait kepemilikan aset negara tersebut.
Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi pada Februari 2026 yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Amar putusan mewajibkan penyerahan tanah beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama 23 hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan sejak penetapan tanggal eksekusi dilakukan. Persiapan pengosongan ini telah dikoordinasikan secara intensif sebelumnya.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5) lalu.
Menurut Kharis, jangka waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh pengadilan dinilai sudah cukup bagi pihak perusahaan untuk meninggalkan objek perkara secara kooperatif.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.