Kementerian ESDM Ajak Gaikindo Uji Coba Bensin Bioetanol E20
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melaksanakan uji coba jalan penggunaan bensin dengan campuran bioetanol 20 persen atau E20 pada Rabu (18/6/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.
Langkah ini diambil sebagai pijakan dasar sebelum menaikkan bauran wajib bioetanol dari 5 persen pada tahun ini menjadi 10 persen pada awal 2027 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan optimisme bahwa mobil segmen terbaru saat ini sanggup mengadopsi campuran etanol hingga 30 persen atau E30.
“Nah itu saya minta tim Gaikindo tuh. Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road test-nya. Kalau itu oke kan berarti 10% [E10] enggak apa-apa 20% [E20]. Saya yakin produk-produk mobil yang sekarang itu bisa sampai 30%, itu di jurnal ada,” kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM.
Pengembangan riset penggunaan bahan bakar E30 pada kendaraan roda empat kini tinggal memerlukan uji jalan nyata sekaligus penetapan batasan tahun produksi kendaraan yang aman untuk menggunakannya. Kementerian ESDM berharap pihak industri otomotif dapat bergerak cepat menyepakati pelaksanaan uji coba lapangan tersebut.
“Nah jadi kan sudah tinggal dicari saja theoretical base-nya, tetapi saya yakin 30% itu gak masalah cuma [kendaraan keluaran] tahun berapa yang bisa E10, tahun berapa yang bisa E20, tahun berapa yang bisa sampai E30. Nah, itu saya minta kemarin asosiasi yang Gaikindo untuk ayo kita segera road test mana yang harus kita sepakati,” ujar Eniya.
Mengenai target implementasi terdekat, mandatori E5 diharapkan dapat berjalan paling cepat pada 1 Juli 2026 meskipun regulasi teknisnya masih disiapkan. Kementerian ESDM saat ini memantau penyelesaian pengujian oleh PT Pertamina (Persero) di Lemigas sebelum merilis aturan resmi mengenai spesifikasi dan alokasi bioetanol.
“Pokoknya ini saya karena saya lagi nunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas, Lemigas harus bersurat ke saya juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu,” tegas Eniya.
Pemerintah memproyeksikan mandatori E10 dimulai Januari 2027 dan baurannya ditingkatkan menjadi 20 persen pada Januari 2028. Penggunaan campuran bioetanol diklaim mampu mendongkrak performa mesin kendaraan karena nilai oktan bioetanol murni atau B100 sangat tinggi, berkisar antara 110 hingga 120.
“Tuh gasnya lebih ringan. Sekarang saya kalau setiap ketemu pejabat saya minta eh di tempat kementerian bapak harus pakai gitu. Pasti oktannya itu kan [nail], oktannya itu ini kan oktan bioetanol sendiri kalau 100% itu kan antara 110 angka theoretical-nya 110 ada yang billing 115—120 ada yang gitu tergantung spek dari etanolnya,” tutur Eniya.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, implementasi E10 pada tahun 2028 akan diterapkan secara terbatas di tujuh wilayah sebelum diperluas ke Lampung pada tahun 2029.
Berikut adalah perincian pentahapan implementasi bioetanol berdasarkan Kepmen No. 113/2026:
| Tahun | Target Minimal Campuran | Wilayah Implementasi |
|---|---|---|
| 2026 | 5% | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta |
| 2027 | 5% | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali |
| 2028 | 10% | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lampung |
| 2029 | 10% | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lampung |
| 2030 | 10% | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lampung |