FBI Tangkap Pelaku Penyebar Game Malware Pencuri Crypto di Steam

Share

Aksi kriminalitas siber yang memanfaatkan platform distribusi permainan digital berhasil diungkap oleh pihak berwenang. Dilansir dari Gamebrott, Biro Investigasi Federal atau FBI telah menangkap pelaku di balik peluncuran sejumlah game berisi malware di Steam. Pihak Valve selaku pemilik platform langsung bergerak cepat dengan menghapus game-game berbahaya tersebut dari Steam demi menjamin keamanan serta kenyamanan para pemain.

Penangkapan ini menjadi akhir dari operasi peluncuran delapan game malware yang dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi dari Local10, para pelaku meluncurkan delapan game berbahaya tersebut dalam rentang waktu antara Mei 2024 hingga Februari 2026. Melalui aksi tersebut, mereka berhasil mendapatkan akses ilegal ke sekitar 8000 perangkat milik korban.

Dari ribuan perangkat yang terinfeksi tersebut, para pelaku menguras aset digital milik para pemain. Total kerugian korban mencapai nilai $220 ribu atau setara dengan Rp 3,94 Miliar dalam bentuk Crypto.

Aksi kejahatan siber ini disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform komunikasi populer. Para pelaku memanfaatkan layanan seperti Discord, Telegram, Twitter X, dan LinkedIn untuk menjangkau target yang lebih luas. Mereka juga mengoperasikan bot khusus untuk mendeteksi pengguna yang memiliki aset Crypto dalam jumlah besar. Setelah target ditemukan, bot akan membujuk mereka agar mengunduh game yang telah disusupi program jahat tersebut.

Ketika game malware tersebut dipasang pada perangkat, program ilegal itu langsung bekerja mencuri data pribadi dan kata sandi milik pemain. Informasi sensitif ini kemudian digunakan oleh para pelaku untuk membobol dompet Crypto korban. Pelarian para pelaku kejahatan ini akhirnya terhenti akibat kecerobohan mereka sendiri dalam beraktivitas. Pihak FBI berhasil melacak keberadaan mereka melalui data informasi yang tertinggal dari transaksi sehari-hari.

Petugas FBI mengikuti jejak aliran aset Crypto hasil curian yang ternyata dialihkan ke sebuah layanan penjual Gift Card. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan lebih dari 150 Gift Card yang telah dibeli oleh para pelaku. Mayoritas dari Gift Card tersebut ternyata digunakan oleh para pelaku untuk memesan makanan melalui layanan pesan-antar Uber Eats. Berbekal temuan ini, FBI segera meminta data sekuritas dari platform terkait untuk melacak alamat pengiriman pesanan.

Lokasi Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Melalui pelacakan rute pengiriman makanan, FBI berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku. Target ditemukan berada di sebuah rumah yang juga menjadi alamat tempat kampus.

Investigasi besar yang dilakukan oleh FBI ini mulai mencuat ke publik pada bulan Maret 2026. Pihak berwenang juga meminta para korban untuk hadir dan memberikan laporan resmi mengenai kerugian yang mereka alami akibat game malware tersebut.

Berdasarkan hasil proses investigasi dan hukum yang berjalan atas kasus ini, para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi berat. Mereka terancam hukuman penjara dengan durasi paling lama hingga 10 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author