Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi ASABRI

Share

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangannya kali ini bukan untuk memimpin pemberantasan korupsi, melainkan untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Seperti dilansir dari Detikcom, Febrie Adriansyah sebelumnya dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Selama masa jabatannya, ia dikenal sering menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar di Indonesia, termasuk perkara PT Asuransi Jiwasraya dan proyek BTS 4G Kominfo.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis (16/7), Febrie tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Pengacara tersebut mengonfirmasi status hukum kliennya saat ini.

"Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

Hotman Paris juga membenarkan tujuan kedatangannya ke Kejagung untuk mendampingi pemeriksaan Febrie. Ia menegaskan status kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," kata Hotman singkat.

Pihak Kejagung memastikan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI. Selain Febrie, satu orang lainnya bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus TPPU.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menambahkan bahwa penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan. Menurutnya, proses hukum yang ditangani oleh Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini masih berada dalam ranah penyidikan umum.

"Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri," ucap Anang.

Diwawancarai secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menyatakan bahwa status Febrie dan Don Ritto dalam perkara Krakatau Steel dan PLN saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.

"Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan perkembangan pelimpahan kasus ini. Ia mengatakan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kini telah diserahkan kepada Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author