GAPKI Dukung Proses Hukum Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Mentah
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mendukung penuh penegakan hukum terkait temuan pemerintah mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing oleh sepuluh perusahaan minyak sawit mentah. Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk kepastian hukum di sektor komoditas utama nasional, Kamis (28/5/2026).
Sikap organisasi pengusaha ini muncul setelah Kementerian Keuangan mengambil sampel acak terhadap sepuluh eksportir kelapa sawit terbesar dan menemukan indikasi kerugian negara. Informasi mengenai dugaan penyelewengan komoditas mentah ini dilansir dari Detik Finance.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono meminta agar dugaan pelanggaran hukum ini segera diselesaikan secara tuntas oleh aparat yang berwenang. Kepastian hukum dinilai sangat krusial agar tidak memicu sentimen negatif bagi iklim usaha kelapa sawit di dalam negeri.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2026).
Penyelesaian perkara secara cepat dipandang mampu menjaga stabilitas ekosistem perdagangan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Upaya hukum yang transparan juga diyakini dapat memisahkan antara pelaku pelanggaran dan pelaku usaha yang taat aturan.
"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegas Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.
Terkait identitas dari sepuluh entitas bisnis yang masuk dalam daftar pemerintah, organisasi mengaku tidak memegang data terperinci mengenai nama-nama perusahaan bersangkutan. Pemeriksaan internal tidak dilakukan lantaran pengawasan tersebut menjadi yurisdiksi aparat penegak hukum.
"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya.
Kendati diterpa isu manipulasi, sektor komoditas ini diklaim tetap menjadi salah satu penopang utama struktur ekonomi Indonesia dalam melewati berbagai periode krisis. Kontribusi devisa dari sektor ini tercatat tetap kokoh di tengah fluktuasi geopolitik dan ekonomi global dari tahun ke tahun.
"Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 milik dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali," terangnya.
Di sisi lain, pengungkapan data sepuluh perusahaan kelapa sawit ini pertama kali dipaparkan oleh otoritas keuangan negara setelah melakukan pemantauan acak. Seluruh sampel dari perusahaan skala besar tersebut menunjukkan indikasi melakukan praktik serupa dalam perdagangan minyak sawit.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Akibat dari praktik under invoicing ini, nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Total potensi kerugian diproyeksikan melonjak tajam apabila pemeriksaan diperluas ke seluruh volume transaksi pengapalan.
"(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Otoritas keuangan menegaskan bahwa data yang diperoleh saat ini baru mencakup sebagian kecil dari total aktivitas ekspor. Pemeriksaan menyeluruh akan menjadi basis untuk menentukan total kerugian negara secara riil dari sektor kelapa sawit.
"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.