Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Polri

Share

Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026), atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tindakan tersebut diambil karena pernyataan Tiyo dinilai telah melewati batas kritik konstitusional dan masuk dalam ranah serangan personal serta perendahan martabat kepala negara. Kelompok relawan ini menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan dengan ucapan mantan pimpinan mahasiswa tersebut.

"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman, Ketua LBH Garda Prabowo.

Lukman menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung membuat laporan polisi formal akibat adanya batasan regulasi yang mengharuskan korban langsung yang melaporkan kasus dugaan penghinaan. Oleh karena itu, skema pengaduan masyarakat dipilih sebagai wadah respons atas aduan warga yang mendatangi markas mereka.

"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," jelas Lukman.

Dalam pengajuan dumas ini, Lukman didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahaean. Mereka menekankan pentingnya menjaga etika berkomunikasi bagi generasi muda yang berpendidikan ketika menyampaikan aspirasi atau kritik kepada pemerintah.

"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin menghimbau, menghimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogyanya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan, Advokat Pendamping.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti substansi ucapan Tiyo yang dianggap menyamakan Presiden dengan binatang serta adanya dugaan penyebaran berita bohong terkait isu pemasangan alat pelacak pada kendaraan pribadinya. Penegakan hukum ini diklaim bertujuan untuk meluruskan tuduhan keliru yang dapat menyudutkan posisi pemerintah.

"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tio yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," timpal Ferdinand, Advokat Pendamping.

Di sisi lain, perwakilan hukum memastikan langkah ini bukan bentuk pembungkaman terhadap hak demokrasi maupun gerakan demonstrasi mahasiswa yang marak terjadi belakangan ini. Upaya ini diklaim murni sebagai pengingat moral agar seluruh warga negara tetap mematuhi batasan hukum dan konstitusi dalam mengutarakan pendapat.

"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuh Ferdinand.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author