Golkar Dukung Putusan MK Terkait Kewajiban Kuota Caleg Perempuan
Politikus Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif pada Kamis (28/5/2026).
Kewajiban pemenuhan kuota ini dinilai sebagai langkah maju untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, dilansir dari Detikcom. Berdasarkan putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), partai politik yang melanggar aturan ini di daerah pemilihan tertentu dapat digugurkan kepesertaannya.
Sanksi tegas tersebut muncul setelah MK mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia karena pasal lama tidak memuat sanksi bagi pelanggar.
Nurul Arifin menjelaskan bahwa kehadiran keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan tren peningkatan sejak Pemilu 1999 yang saat itu hanya sebesar 8,2 persen. Angka tersebut terus bergerak naik hingga mencapai 21,9 persen pada periode DPR 2024-2029 dengan jumlah mencapai 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.
"Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif," kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Peningkatan jumlah politisi perempuan di parlemen menurutnya merefleksikan pergeseran pandangan publik yang semakin inklusif. Hal ini membuktikan keterbukaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan di ranah politik nasional.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif," kata dia.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan bahwa internal Partai Golkar secara konsisten memberikan kesempatan luas bagi kader perempuan untuk menempati posisi-posisi strategis. Keberagaman sudut pandang di legislatif dinilai bakal melahirkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun," kata Nurul.
Meskipun demikian, ia menegaskan kualitas seorang politisi tetap diukur berdasarkan kapasitas dan integritas individu, bukan sekadar gender. Keberadaan perempuan berfungsi untuk memperkaya proses pengambilan keputusan kebijakan.
"Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif," tambahnya.
Melalui putusan terbaru ini, MK menetapkan bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan kepesertaan partai politik tersebut di dapil yang bersangkutan.