Golkar Setujui Reformulasi Gaji Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi

Share

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memformulasi ulang upah bersih kepala daerah guna menyesuaikan beban kerja mereka, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (17/7/2026).

Doli menilai pendapatan bulanan para pemimpin daerah saat ini masih belum sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka tanggung di pemerintahan.

"Saya setuju terkait renumerasi kepala daerah perlu diformulasi ulang. Memang apa yang mereka dapatkan setiap bulannya menurut saya tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan gaji pokok sekitar Rp 2 juta-an untuk bupati dan Rp 3 juta-an untuk gubernur, memang jauh dari pantas, walaupun memang ada tambahan tunjangan-tunjangan," kata Doli.

Anggota Komisi II DPR RI ini kemudian menyarankan agar sistem penggajian diubah menjadi sistem tunggal yang besar tanpa menyertakan komponen tunjangan lain. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari manipulasi anggaran daerah.

"Menurut saya ke depan harus dipertimbangkan gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu yang bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan 'diakal-akali', dan akhirnya rawan atau berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum," ucap Doli.

Selain masalah gaji, Doli memandang biaya operasional juga harus diberikan dalam jumlah besar dengan sistem pengembalian sesuai pengeluaran riil demi memicu kreativitas kepala daerah.

"Saya juga setuju biaya operasional kepala daerah dialokasikan besar dan digunakan secara at cost. Jadi PP no. 59 Tahun 2000 itu perlu direvisi. Mudah-mudahan dengan fasilitas yang cukup itu, dapat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah," kata Doli.

Kendati demikian, Doli menegaskan aspek moralitas tetap menjadi poin paling krusial bagi seorang pejabat publik yang memimpin wilayah.

"Namun, yang nomor satu, dan jauh lebih penting dari semua itu adalah soal integritas yang harus dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi yang lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada," sambung Doli.

Penataan ulang hak keuangan ini menurutnya akan berimplikasi pada perubahan sejumlah regulasi, termasuk undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

"Sebaiknya memang dimulai dengan revisi UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena banyak hal yang perlu disempurnakan, khususnya terkait penguatan konsep Otonomi Daerah. Baru secara khusus terkait Hak Keuangan Kepala Daerah perlu revisi PP no.59 Tahun 2000," ucap Doli.

Dukungan senada juga datang dari internal partai yang sama melalui anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan yang mengklaim telah mengutarakan pandangan serupa sebelumnya.

"Saya sepaham dengan Mendagri. Sebelum Mendagri bicara itu, saya dalam satu kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Mendagri menyampaikan hal serupa," kata Irawan.

Irawan menambahkan bahwa penyesuaian porsi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah bisa diterapkan secara proporsional berdasarkan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

"Presentase dari PAD tersebut memungkinkan kalau dilakukan perubahan UU. Jumlahnya silakan dikaji oleh pihak pemerintah. Naiknya proporsional saja, bisa menggunakan indeks kemahalan masing-masing daerah, tidak harus disamakan semuanya," tambah Irawan.

Legislator Golkar ini turut menyoroti banyaknya kasus hukum yang menjerat para pemimpin daerah melalui operasi senyap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Hak keuangan kepala daerah memang harus didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah," imbuh Irawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author