Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias terhadap HW Group Ditolak Pengadilan

Share

Gugatan senilai Rp 4,9 miliar yang diajukan oleh musisi Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading atau HW Group resmi ditolak. Perselisihan mengenai hak cipta ini berakhir setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terbaru. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari HW Group.

Perkara dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Seperti dilansir dari Detikcom, sengketa ini berawal ketika Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo itu dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.

Pencipta lagu bernama asli Arie Sapta Hernawan tersebut kemudian menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Namun, dalam persidangan, HW Group menegaskan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi objek sengketa.

"Putusan ini menegaskan, pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading Agus Rachmat Saputra. Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum dari pihak tergugat memiliki dasar yang kuat. Akibat dari putusan ini, Ari Bias selaku pihak penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara.

"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar tim kuasa hukum Adhitya & Partners. Sebelumnya, konflik perebutan hak cipta lagu Bilang Saja ini sempat meluas. Ari Bias tidak hanya menggugat HW Group, tetapi juga melibatkan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga LMKN dan KCI.

Pihak penggugat bahkan sempat berupaya mengajukan sita jaminan terhadap aset HW Group. Aset yang disasar meliputi W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung. Kasus ini juga menjadi kelanjutan dari sengketa terdahulu yang melibatkan Agnez Mo.

Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung telah menyatakan kemenangan bagi Agnez Mo di tingkat kasasi. Melalui putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini, langkah Ari Bias untuk mendapatkan ganti rugi miliaran rupiah dari HW Group dipastikan gagal. Pihak HW Group menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati hak kekayaan intelektual dan mematuhi regulasi hukum di Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author