Hanura Dukung Prabowo Sanksi Korporasi Pelaku Karhutla

Share

Partai Hanura menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk menjatuhkan sanksi keras hingga pencabutan izin bagi pihak korporasi. Dukungan ini disampaikan pada Selasa (25/8/2026) sebagai respons atas maraknya karhutla tahunan di Kalimantan dan berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengkritik aksi pembakaran lahan yang dilakukan demi keuntungan perusahaan semata. Ia menilai pemerintah perlu mengambil tindakan hukum yang berat tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat terdampak.

"Kalau penyebabnya berasal dari pengusaha hutan, Presiden harus memberikan sanksi keras terhadap para pelaku karhutla di Kalimantan ini. Kalau mereka melakukan itu dan terbukti hanya untuk kepentingan korporasi, menurut saya mereka pantas diberikan tindakan yang cukup keras," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella.

Rio menegaskan bahwa karhutla sudah menjadi bencana tahunan yang merugikan masyarakat serta negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menghentikan pengulangan kasus di masa mendatang.

"Kalau itu terjadi dan pemerintah menemukan adanya pelaku pembakaran, saya pikir kita akan mendukung Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karhutla yang telah merugikan negeri ini, merugikan bangsa ini, dan merugikan masyarakat Kalimantan sendiri," jelas Rio.

Selain penindakan, Hanura juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dari pemerintah agar ancaman kebakaran hutan tidak terus berulang setiap musim kemarau.

"Harapan kita, kalau tindakan tegas benar-benar dilakukan, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali, kecuali memang karena faktor kemarau dan sebagainya. Yang paling penting sekarang adalah masyarakat menunggu apakah ada tindakan keras terhadap pelaku karhutla atau tidak," tutur Rio.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026), telah menginstruksikan kepolisian, kejaksaan, dan intelijen untuk mengusut keterlibatan perusahaan dalam aksi pembakaran lahan.

"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh itu saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," kata Prabowo.

Prabowo mengancam tidak akan segan untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan yang terbukti terlibat atau memerintahkan pembakaran hutan.

"Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut," ujar Prabowo.

Kepala negara menegaskan komitmennya agar seluruh jajaran aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan kasus tersebut secara serius.

"Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting," imbuhnya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla yang tersebar di wilayah Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Riau. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mencatat terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Kepolisian Daerah, meliputi Polda Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: hanura Hukum karhutla Prabowo
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author