Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2026 Stagnan di Rp2.645.000 per Gram

Share

Harga emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk untuk pecahan 1 gram berada di level Rp2.645.000 pada Sabtu (22/8/2026). Nilai ini tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya setelah sempat terkoreksi Rp30.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pendaftaran jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.505.000 per gram. Angka buyback ini tercatat melemah Rp20.000 atau sekitar 0,79 persen jika dibandingkan posisi pada hari sebelumnya.

Pertanyaan warga mengenai "berapa harga emas 1 gram sekarang" kerap menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak berinvestasiLogam Mulia (LM) Antam untuk jangka menengah hingga panjang karena nilainya yang cenderung stabil.

UPDATE HARGA EMAS RESMI 21 AGUSTUS 2026 | toko emas dan perhiasan

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam pelbagai pecahan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan nominal harga per gram terjadi karena adanya biaya cetak pada setiap pecahan.

Berikut adalah daftar harga beli dan harga buyback emas Antam berdasarkan pecahan berat terbaru:

Daftar Harga Emas Batangan Antam 22 Agustus 2026
Pecahan Berat Harga Beli (Rp) Harga Buyback (Rp)
0,5 gram Rp1.372.500 Rp1.252.500
1 gram Rp2.645.000 Rp2.505.000
2 gram Rp5.230.000 Rp5.010.000
3 gram Rp7.820.000 Rp7.515.000
5 gram Rp12.975.000 Rp12.525.000
10 gram Rp25.895.000 Rp25.050.000
25 gram Rp64.612.000 Rp62.625.000
50 gram Rp129.145.000 Rp125.250.000
100 gram Rp258.212.000 Rp250.500.000
1000 gram Rp2.580.600.000 Rp2.505.000.000

Ketentuan Pajak dan Aturan Buyback Emas

Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk diatur oleh regulasi perpajakan nasional. Pertanyaan umum investor mengenai "pajak buyback emas berapa persen" merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Perhitungan Zakat Emas untuk Pemilik Logam Mulia

Masyarakat yang menyimpan emas sebagai aset investasi juga perlu memperhatikan kewajiban keagamaan terkait kepemilikan komoditas ini. Pertanyaan seperti "bagaimana cara menghitung zakat emas" menjadi aspek penting bagi pemegang emas jangka panjang.

Berdasarkan ketentuan syariat, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila emas yang dimiliki telah mencapai minimal 85 gram dan disimpan selama satu tahun penuh (haul), pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas tersebut.

Informasi ini bukan saran investasi. Transaksi jual beli emas memiliki risiko perubahan harga pasar, konsultasikan dengan penasihat keuangan Anda.

Pasar emas fisik di Indonesia saat ini juga diwarnai oleh kehadiran merek lain seperti UBS dan Galeri 24 yang menawarkan variasi ukuran serupa dari 0,5 gram hingga 1.000 gram sebagai alternatif pilihan masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author