Pemerintah Tetapkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Libur Nasional

Share

Pemerintah menetapkan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional resmi di Indonesia. Kepastian tanggal merah ini didasarkan pada ketetapan bersama jajaran menteri serta keputusan presiden yang berlaku.

Status libur resmi tersebut dipertegas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memasukkan 1 Juni 2026 dalam daftar libur nasional. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 yang diteken masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memeringati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Momen bersejarah ini menandai penyampaian konsep dasar negara oleh Ir. Soekarno untuk pertama kali dalam sidang BPUPKI.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mengeluarkan aturan penunjang untuk peringatan tahun ini. Lewat Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026, tema resmi yang diusung adalah "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".

Kata Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansakerta, dengan kata panca yang berarti lima dan sila yang bermakna dasar atau asas. Konsep awal yang dijabarkan oleh Soekarno mencakup lima asas, sebelum akhirnya disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.

Peringatan Hari Lahir Pancasila di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah biasanya diisi dengan rangkaian kegiatan resmi. Agenda utama meliputi pelaksanaan upacara kenegaraan yang dipimpin oleh presiden hingga pengibaran bendera merah putih.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author