Simak Hitungan Pajak Tahunan BYD M6 DM yang Diluncurkan PT BYD Motor Indonesia

Share

PT BYD Motor Indonesia resmi mengumumkan harga mobil MPV terbaru mereka, BYD M6 DM, yang dibanderol mulai dari Rp 298 juta hingga Rp 390 juta. Kendaraan keluarga berteknologi PHEV ini menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang mencari mobil di segmen budget Rp 200 juta sampai Rp 300 jutaan. Dilansir dari Detik Oto, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang diduga kuat sebagai BYD M6 DM telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dokumen tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Terdapat delapan model kendaraan BYD dengan kode MEH yang memiliki nilai jual mulai dari Rp 104 juta hingga Rp 123 juta. Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengungkapkan bahwa nilai jual yang tertera dalam Permendagri tersebut masih bersifat estimasi.

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa pencantuman nominal tersebut tidak akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar konsumen. "Itu memang karena masih tahap awal kita memasukkan dan estimasi random dulu untuk keperluan administrasi tapi nanti dia tiap tahun itu akan kita sesuaikan, di adjust lah. tidak akan berdampak pada konsumen atau dari sisi perpajakan," kata Luther.

NJKB pada Permendagri menjadi acuan dasar dalam menentukan kalkulasi pajak kendaraan. Berdasarkan nilai jual kode MEH tersebut, pajak tahunan tertinggi BYD M6 DM berkisar Rp 2,7 jutaan untuk NJKB Rp 123 juta dengan tarif 2 persen untuk kepemilikan mobil pertama di wilayah Jakarta. Besaran pajak tahunan akan menjadi lebih murah seiring dengan semakin rendahnya nilai NJKB tipe kendaraan tersebut.

Kalkulasi ini sudah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah dikalikan bobot dasar pengenaan pajak, serta ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Daftar Estimasi Pajak Tahunan BYD M6 DM Berdasarkan NJKB Permendagri
Kode Tipe Kendaraan NJKB Dasar Pengenaan PKB Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ)
Rp 123 juta Rp 129,15 juta Rp 2,726 juta Rp 122 juta
Rp 128,1 juta Rp 2,705 juta Rp 104 juta Rp 109,2 juta
Rp 2,327 juta Rp 113 juta Rp 118,65 juta Rp 2,516 juta
Rp 112 juta Rp 117,6 juta Rp 2,495 juta Rp 105 juta
Rp 110,25 juta Rp 2,348 juta Rp 116 juta Rp 121,8 juta
Rp 2,579 juta Rp 115 juta Rp 120,75 juta Rp 2,558 juta

Kalkulasi nilai pajak di atas dapat berbeda apabila kendaraan tersebut terkena tarif pajak progresif karena bukan merupakan kepemilikan pertama, atau jika mobil didaftarkan di luar wilayah DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author