Umat Islam Perlu Tahu Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Takbiran Idul Adha

Share

Malam takbiran menjelang Idul Adha menjadi momen penuh suka cita bagi umat Islam. Di tengah suasana ini, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hubungan intim bagi pasangan suami istri pada malam hari raya tersebut.

Dikutip dari HaiBunda, tidak ditemukan dalil yang melarang secara tegas aktivitas seksual suami istri pada malam takbiran Idul Adha. Sejumlah ulama menyatakan bahwa hukum melakukan hubungan badan pada malam hari raya adalah mubah atau diperbolehkan.

Landasan kebolehan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan kebebasan bagi suami istri untuk bercampur pada malam hari. Syekh Muhammad Sholeh Munajed menegaskan larangan hubungan intim hanya berlaku pada kondisi spesifik.

Kondisi yang dilarang tersebut meliputi siang hari saat puasa Ramadan, waktu ihram haji atau umrah, serta kala istri tengah haid atau nifas. Pandangan senada juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad.

Meski mayoritas membolehkan, sebagian ulama lain menilai adanya kemakruhan melakukan hubungan suami istri pada malam-malam tertentu. Pendapat tersebut termaktub dalam kitab seperti Qurrotul Ayun, Fathul Izar, dan Ihya Ulumiddin.

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan", dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Pandangan makruh ini lahir dari anjuran agar umat muslim mengoptimalkan ibadah pada malam istimewa. Malam takbiran dinilai sebagai waktu utama untuk memperbanyak zikir, doa, dan mengumandangkan takbir mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Alasan Penilaian Makruh

Terdapat beberapa argumentasi dari sebagian ulama yang melandasi penilaian makruh tersebut, antara lain:

1. Kekhawatiran anak yang lahir kelak memiliki tabiat atau perilaku yang kurang baik.

2. Adanya keyakinan potensi gangguan setan jika hubungan badan tidak diawali basmalah dan doa.

3. Kekhawatiran anak yang lahir dari hubungan tersebut rentan mengalami masalah kesehatan fisik maupun mental.

Kategori Hukum Hubungan Suami Istri

Berdasarkan buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, hukum berhubungan badan dalam Islam terbagi menjadi lima kategori sesuai situasi pembentuknya:

Wajib: Terjadi ketika seseorang khawatir terjerumus zina jika tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal.

Sunnah: Berlaku bila dilakukan demi menjaga keharmonisan keluarga, mengikuti anjuran Rasulullah SAW, dan berniat ibadah.

Mubah: Hubungan intim dinilai halal sebagai pemenuhan kebutuhan biologis dasar bersama pasangan sah.

Makruh: Berlaku pada waktu yang lebih utama diisi ibadah, seperti malam takbiran Idul Fitri maupun Idul Adha, namun tidak sampai haram.

* Haram: Terjadi ketika dilakukan dalam kondisi terlarang seperti saat haid, nifas, siang hari Ramadan, atau saat iktikaf.

Adab dan Doa Sebelum Berhubungan

Islam mengatur adab hubungan suami istri agar berjalan penuh kasih sayang dan sesuai syariat. Pasangan suami istri dianjurkan berwudu terlebih dahulu serta membaca basmalah.

Doa sebelum berhubungan intim yang dapat diamalkan yaitu:

بِاسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي

Bismillahil 'aliyyil 'adziimi Allahummaj 'alhaa dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an takhruja dzaalika min shulbii

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik apabila Engkau menakdirkan akan menganugerahkan anak dari tulang sulbiku."

Pilihan doa lainnya sesuai hadis riwayat Abu Dawud adalah:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

"Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan pula setan dari anak yang Engkau karuniakan kepadaku." (HR Abu Dawud)

Setelah selesai berhubungan, pasangan dianjurkan membaca doa berikut:

اَلْـحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air (mani)."

Adab lainnya mencakup membaca Surah Al-Ikhlas, takbir, tahlil, memberikan rayuan lembut, menjaga kesopanan menggunakan kain penutup, serta menghindari posisi menghadap kiblat. Islam juga melarang keras suami menggauli istri melalui dubur.

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Artinya: "Terlaknatlah laki-laki yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i)

Waktu yang Dilarang dan Dimakruhkan

Larangan mutlak hubungan intim berlaku pada siang hari bulan Ramadan yang berkonsekuensi pembatalan puasa dan kewajiban membayar kafarat. Larangan ini juga berlaku saat beriktikaf di masjid, kondisi haid atau nifas, serta saat ihram haji atau umrah.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ Tَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah: 222).

Hubungan juga dilarang ketika suami melakukan zhihar sebelum menunaikan kafaratnya sesuai ketentuan Surah Al-Mujadilah.

Sementara itu, waktu yang dinilai makruh selain malam takbiran meliputi malam Nisfu Syaban, malam Rabu, saat terjadi gerhana, jeda antara azan dan iqamah, awal malam, serta saat safar. Sebaliknya, waktu yang dianjurkan adalah malam Senin, Selasa, Kamis, Jumat, serta malam pertama Ramadan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author