Hukum Memakan Daging Kurban Sunah dan Wajib Menurut Aturan Fikih

Share

Ibadah kurban memiliki ketentuan tersendiri mengenai siapa saja yang berhak mengonsumsi dagingnya. Masyarakat yang melaksanakan ibadah ini dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan yang mereka kurbankan.

Anjuran untuk menikmati daging kurban ini didasarkan pada teks suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur". Dikutip dari Detikcom, situs NU Online menjelaskan bahwa mengonsumsi daging tersebut berstatus sunah dengan tujuan untuk mengharap berkah atau tabarruk.

Ketentuan yang membolehkan serta menganjurkan pekurban memakan daging sembelihan hanya berlaku untuk jenis kurban sunah. Aturan ini berubah sepenuhnya ketika jenis kurban yang dilaksanakan merupakan kurban wajib.

Orang yang melaksanakan kurban wajib, seperti kurban karena nazar, diharamkan untuk memakan daging hewan kurbannya sendiri meskipun dalam jumlah sedikit. Pekurban memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh bagian daging kurban tersebut kepada kelompok fakir miskin.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban Menurut Kemenag

Bimas Islam Kemenag RI melalui penjelasan resmi akun Instagram @bimasislam menjabarkan aturan pembagian untuk ibadah kurban. Ketentuan pertama menyatakan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh pekurban, dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, serta disedekahkan kepada kaum yang membutuhkan.

Ketentuan kedua memberikan kelonggaran untuk mendistribusikan daging hewan kurban ke luar daerah yang tingkat kebutuhannya lebih tinggi. Kendati demikian, pembagian di lingkungan sekitar tempat pelaksanaan kurban tetap menjadi hal yang lebih utama.

Para ulama memberikan rekomendasi mengenai persentase pembagian daging kurban menjadi tiga bagian. Alokasi yang dianjurkan adalah sepertiga bagian untuk dikonsumsi sendiri oleh pekurban, sepertiga bagian sebagai hadiah, dan sepertiga sisanya disalurkan sebagai sedekah untuk fakir miskin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author