Pengadilan Austria Hukum Perencana Teror Konser Taylor Swift 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda berusia 21 tahun di Austria dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menyusun rencana serangan bersenjata terhadap konser musisi pop Taylor Swift di Wina, dilansir dari Bloombergtechnoz pada Jumat (29/5/2026).
Pria bernama Beran A tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme setelah terpapar radikalisasi kelompok militan ISIS. Pengagalan rencana ini berawal dari pasokan informasi intelijen CIA kepada otoritas Austria menjelang pelaksanaan Eras Tour di Stadion Ernst Happel pada Agustus 2024 lalu.
Dampak dari ancaman tersebut memicu pembatalan tiga jadwal pertunjukan yang tiketnya telah habis terjual demi keselamatan publik. Akibat pembatalan ini, sekitar 200 ribu penggemar gagal menyaksikan penampilan penyanyi asal Amerika Serikat tersebut.
Pihak berwenang melaporkan bahwa pembatalan dilakukan setelah Beran A mencoba membeli senapan mesin dan granat tangan secara ilegal. Jaksa penuntut menegaskan aksi itu berpotensi memicu korban massal, sementara psikolog forensik menyatakan terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa.
Evaluasi mengenai dampak pembatalan juga sempat dimuat oleh media internasional yang memantau jalannya kasus terorisme tersebut.
"Pembatalan konser tersebut berdampak besar terhadap hampir 200 ribu penggemar yang sudah membeli tiket," dilansir dalam BBC.
Selain vonis terhadap pelaku utama, pengadilan di Wiener Neustadt turut menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria lain bernama Arda K atas kasus terorisme berbeda yang tidak berkaitan langsung dengan konser.