IDAI Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Dokter Ratna Wulandari
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus hukum dr Ratna Wulandari yang dituntut hukuman 4,5 tahun penjara atas kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Kamis (18/6/2026).
Proses hukum yang menimpa dokter spesialis anak tersebut memicu perhatian serius dari organisasi profesinya, seperti dilansir dari Detik Health. IDAI menegaskan penanganan perkara ini dinilai tidak biasa sejak awal bergulir.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana ini mendahului proses pemeriksaan internal organisasi. Belum ada kepastian mengenai pelanggaran standar pelayanan karena sidang etik sama sekali belum digelar.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Penilaian dari tim ahli IDAI menunjukkan bahwa penanganan medis oleh dokter yang bersangkutan sebenarnya telah memenuhi standar operasional. Pelayanan terhadap pasien anak yang mengalami blok jantung dilakukan melalui instruksi jarak jauh.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya.
Organisasi profesi ini juga mempertanyakan penetapan status tersangka tunggal dalam kasus penanganan medis berkelompok tersebut. Apalagi, penetapan sebab kematian terhambat oleh ketiadaan bukti forensik yang sahih.
"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Berdasarkan catatan medis rumah sakit tempat kejadian, pasien anak tersebut sempat memeriksakan diri ke beberapa fasilitas kesehatan lain sebelum menjalani rawat inap. Pembuktian kelalaian kedokteran dinilai lemah akibat absennya tindakan pembedahan mayat.
"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
Penggunaan metode telemedisin melalui sambungan telepon dinilai sah dalam sistem regulasi kesehatan Indonesia, terutama pada hari libur nasional ketika dr Ratna menjadi satu-satunya dokter anak yang bertugas. IDAI mengkhawatirkan kriminalisasi metode ini akan mengganggu sistem rujukan darurat nasional.
"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya.
Langkah hukum ini dikhawatirkan dapat memicu keengganan tenaga medis memberikan layanan jarak jauh di wilayah-wilayah terpencil Indonesia. Pengurus pusat IDAI mendesak adanya peninjauan ulang terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berharap nantinya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik dari hakim serta pemerintah," pungkasnya.