IKM Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Warga Sumbar oleh Abu Janda
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang mengawal pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat pada Rabu, 17 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah organisasi kemasyarakatan ini mengikuti proses klarifikasi perkara di markas kepolisian. Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey menegaskan legal standing yang dimiliki oleh lembaga yang dipimpinnya, seperti dilansir dari Detikcom.
"IKM menegaskan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara hukum dengan kepengurusan yang lengkap dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Penanganan kasus ini diklaim merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ormas serta Anggaran Dasar IKM sebagai penyalur aspirasi anggota. Sejauh ini, jajaran pengurus di tingkat wilayah dan daerah telah melayangkan puluhan laporan serupa.
"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Landasan pidana yang disangkakan meliputi Pasal 242 KUHP tentang penghinaan golongan serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran informasi bermuatan SARA. Braditi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi atas kejadian di Amerika Serikat menjadi salah satu materi yang diklarifikasi.
"Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang tentu saja diharapkan profesional dan kompeten," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Pihak pelapor menyatakan tindakan ini murni untuk menegakkan martabat dan kepastian hukum demi mencegah pelecehan terhadap kelompok masyarakat di Indonesia.
"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Guna menuntaskan konstruksi hukum pascaklarifikasi, IKM mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status terlapor.
"IKM secara resmi mendorong Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan konstruksi hukum pasca Klarifikasi Perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur delik terpenuhi," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Di sisi lain, Permadi Arya telah menyampaikan pembelaan secara terpisah mengenai laporan yang diarahkan kepada dirinya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda, Terlapor.
Terlapor enggan menanggapi lebih jauh mengenai substansi laporan hukum tersebut dan merasa tuduhan yang dialamatkan kepadanya bersumber dari sentimen pribadi.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Abu Janda, Terlapor.