IKM Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Warga Sumbar oleh Abu Janda
Ikatan Keluarga Minang (IKM) menyatakan komitmennya untuk mengawal laporan kepolisian terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghinaan warga Sumatera Barat (Sumbar). Penegasan ini disampaikan setelah IKM mengikuti proses klarifikasi perkara tersebut di Bareskrim Polri.
Dilansir dari Detikcom, pengurus pusat organisasi perantau ini meyakini bahwa mereka memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak sebagai pelapor. Sebanyak 32 laporan polisi diklaim telah dibuat oleh pengurus wilayah dan daerah IKM di berbagai tempat.
"IKM menegaskan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara hukum dengan kepengurusan yang lengkap dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM," ujar Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Braditi Moulevey menambahkan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada Anggaran Dasar organisasi dan Undang-Undang Ormas guna membela hak-hak anggotanya. Landasan hukum laporan tersebut mengacu pada pasal penghinaan golongan dalam KUHP dan penyebaran kebencian SARA dalam UU ITE.
"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," ujarnya Braditi Moulevey.
Proses hukum ini disebut berjalan secara serius di bawah pengawasan tim penyidik. Terdapat beberapa poin krusial yang dibahas dalam tahap klarifikasi, termasuk status hukum frasa nama daerah tersebut serta teknis pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri.
"Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang tentu saja diharapkan profesional dan kompeten," ujarnya Braditi Moulevey.
Pihak pelapor menggarisbawahi bahwa penuntutan ini murni demi penegakan marwah hukum dan bukan berlandaskan sentimen pribadi. Dirinya menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat di Indonesia yang mengalami pelecehan.
"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujarnya Braditi Moulevey.
Di sisi lain, pihak terlapor juga telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menyeret namanya ini. Permadi Arya menyangkal telah melakukan tindakan penghinaan seperti yang dituduhkan.
"I saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5).
Terlapor enggan memberikan tanggapan panjang mengenai pelaporan perkara tersebut. Dirinya berpandangan bahwa tuduhan itu muncul akibat adanya rasa kebencian personal terhadap dirinya.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya Abu Janda.