Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga Warga Negara Tiongkok Akibat Rekayasa Visa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan mencekal tiga warga negara asing asal Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ pada Minggu, 21 Juni 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya terbukti memanipulasi data serta memberikan keterangan penjamin yang tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.
Petugas imigrasi mendeteksi kejanggalan dokumen dari sistem yang menunjukkan ketidaksesuaian antara penjamin terdaftar dengan berkas permohonan. Setelah ditelusuri, visa kunjungan pra-investasi (indeks C12) dan visa bisnis (indeks C1 dan C2) milik mereka didapatkan melalui surat dan data yang direkayasa, termasuk temuan nomor seri materai yang sama persis pada berkas milik YJ dan CN.
"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com.
Pihak imigrasi kemudian melakukan pengecekan aktivitas di lapangan untuk memastikan tujuan kedatangan para WNA tersebut. Berdasarkan pemeriksaan intensif, klaim investasi maupun bisnis yang mereka ajukan terbukti hanya menjadi kedok semata.
"Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar," ujar Agus Winarto.
Proses pemulangan ketiga WNA ini dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya (SUB) menuju Guangzhou (CAN). Pesawat lepas landas pada pukul 08.00 WIB dan mendarat di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.
"Ketiganya resmi dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat," kata Agus Winarto dilansir dari Antaranews.com.
Seluruh rangkaian pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian di bandara dipastikan berjalan aman serta tertib. Atas pelanggaran berat ini, Dirjen Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
"Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut," ucap Agus Winarto dalam siaran pers di RRI.co.id.
Pihak keimigrasian menegaskan bahwa pemalsuan dokumen untuk mengelabui izin tinggal tidak akan ditoleransi demi menjaga kedaulatan hukum negara. Penindakan ini sekaligus menjalankan arahan dari Direktur Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WN Tiongkok tersebut tidak terbukti. Mereka diketahui tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia," kata Agus Winarto.
Penegakan hukum yang ketat di wilayah kerja Surabaya ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga asing lainnya agar mematuhi aturan dokumen resmi. Saat ini ketiga pelanggar telah resmi masuk dalam daftar cekal keimigrasian.
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun terhadap ketiganya," tutur Agus Winarto.
Langkah deportasi ini menjadi bentuk nyata komitmen institusi dalam mengawasi pergerakan warga asing secara ketat. Pengawasan keimigrasian di pintu-pintu masuk bandara internasional terus diperketat lewat optimalisasi sistem digital.
"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus Winarto dalam laporan AFU.id.
Sanksi pencekalan selama lima tahun terhadap YJ, CN, dan LJ kini telah aktif di dalam sistem database penangkalan keimigrasian nasional.
"Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya. Khususnya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami," ucap Agus Winarto.