PT Indobuildco Tolak Rencana Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Share

Rencana eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026 mendapat penolakan keras dari pihak PT Indobuildco selaku pengelola.

Langkah hukum penertiban ini menjadi babak akhir dari proses panjang penyelamatan aset milik negara setelah pengadilan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 melalui pos tercatat.

Ketetapan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo tersebut dinilai sudah tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak pemerintah.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK" ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pihak pemohon menilai jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh pengadilan sudah lebih dari cukup sehingga diharapkan pengosongan dilakukan secara sukarela.

"Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib" tegas Kharis Sucipto.

Kharis Sucipto juga menyampaikan kepada detikProperti bahwa proses eksekusi fisik akan tetap berjalan sesuai dengan hukum terlepas dari apakah kawasan tersebut sudah dikosongkan atau belum oleh pihak pengelola pada tanggal yang ditentukan.

"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum" kata Kharis Sucipto.

Pihak pengadilan melalui surat resmi juga telah meminta agar seluruh penghuni maupun pihak lain yang menempati objek sengketa segera meninggalkan lokasi demi kelancaran alih kelola.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela" tutur Kharis Sucipto.

Pemberian waktu jeda ini dinilai sangat penting oleh pihak pemerintah agar tidak muncul dampak negatif atau masalah baru saat eksekusi fisik dilakukan di lapangan.

"With the existence of a time gap of almost one month, we hope that Indobuildco can vacate/leave the object of vacating voluntarily. In its letter, the Court also appealed to residents or anyone who obtained rights from Indobuildco to reside, occupy, or occupy the land and buildings to vacate/leave the object of vacating voluntarily. This is important so that the execution does not cause new problems" kata Kharis Sucipto seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Fokus pemerintah saat ini sepenuhnya tertuju pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan setelah melewati berbagai tahapan hukum yang panjang.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini" ujar Kharis Sucipto dilansir dari kumparan.com.

Sementara itu, pihak internal pengelola kawasan bersiap melakukan alih kelola aset secara transparan dan profesional demi memulihkan hak-hak publik di kawasan strategis tersebut.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik" pungkas Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Utama PPKGBK kepada Bisnis.com.

Di sisi lain, PT Indobuildco menilai tindakan eksekusi tersebut melanggar hukum dan memiliki potensi memicu ketidakpastian hukum baru di Indonesia.

"Karena ketietapastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum" ujar Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hamdan Zoelva menilai penetapan ini tidak sah lantaran pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa serta dianggap melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai uang jaminan.

"Because pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi" tegas Hamdan Zoelva.

Selain masalah regulasi, pihak pengelola memperingatkan adanya dampak sosial ekonomi yang besar bagi ribuan pekerja, vendor, dan tenant jika hotel berhenti beroperasi.

"Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola by pelaku usaha PT Indobuildco" tutur Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva juga menegaskan bahwa kepemilikan fisik bangunan hotel bersifat mutlak milik PT Indobuildco karena dibangun menggunakan dana mandiri tanpa skema Build, Operate, Transfer (BOT) dari negara.

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco" kata Hamdan Zoelva.

Pihak pengelola mengingatkan bahwa seluruh persyaratan ketat dari Mahkamah Agung termasuk kejelasan objek dan perlindungan hak pihak ketiga wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum eksekusi dijalankan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil" tutur Hamdan Zoelva.

Pihak pengelola menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penetapan pengadilan tidak serta-merta menggugurkan pemenuhan syarat-syarat hukum yang berlaku.

"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi" tutur Hamdan Zoelva.

Hingga saat ini, PT Indobuildco tetap bertahan dan mempertahankan hak atas bangunan serta bisnis Hotel Sultan menjelang tanggal pelaksanaan eksekusi pada Juni mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author