PT Indobuildco Menolak Eksekusi Pengosongan Kawasan Eks Hotel Sultan
Rencana eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, menghadapi penolakan keras dari pihak pengelola, PT Indobuildco. Penertiban fisik ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026.
Status hukum tindakan ini diklaim sudah final oleh pemerintah selaku pemilik aset negara. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, memastikan tenggat waktu hampir satu bulan diberikan agar pengosongan berjalan sukarela.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 BK" ujar Kharis Sucipto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pemerintah berharap masa jeda yang diberikan menjelang hari eksekusi dapat mencegah timbulnya gesekan negatif atau konflik di lokasi sengketa.
"Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib" tegas Kharis Sucipto.
Kharis Sucipto menambahkan bahwa tingkat keterisian kawasan oleh pihak pengelola tidak akan memengaruhi proses penertiban fisik yang dijadwalkan.
"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum" kata Kharis Sucipto kepada detikProperti.
Langkah pengosongan sukarela juga diharapkan dilakukan oleh seluruh penghuni maupun pihak ketiga yang menempati objek sengketa demi kelancaran proses.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela" tutur Kharis Sucipto.
Pihak pemerintah menilai pengosongan tanpa paksaan sangat krusial demi menghindari kerumitan baru saat alih kelola aset negara berlangsung.
"With the existence of a time gap of almost one month, we hope that Indobuildco can vacate/leave the object of vacating voluntarily. In its letter, the Court also appealed to residents or anyone who obtained rights from Indobuildco to reside, occupy, or occupy the land and buildings to vacate/leave the object of vacating voluntarily. This is important so that the execution does not cause new problems" kata Kharis Sucipto seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Seluruh tahapan hukum peradilan dinilai telah selesai sehingga negara kini fokus pada pelaksanaan eksekusi putusan.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, and sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini" ujar Kharis Sucipto dilansir dari kumparan.com.
Setelah pengambilalihan selesai, instansi pemerintah siap mengelola kawasan strategis tersebut secara profesional demi kepentingan masyarakat luas.
"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik" pungkas Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Utama PPKGBK kepada Bisnis.com.
Di sisi lain, kubu pengelola menilai penetapan eksekusi fisik dari pengadilan tersebut berisiko memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang baru.
"Karena ketietapastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum" ujar Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ketetapan pengadilan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung karena keabsahan kepemilikan pemohon belum dinyatakan secara sah.
"Because pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi" tegas Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva juga menyoroti kerugian sosial ekonomi bagi ribuan pekerja, vendor, serta tenant jika operasional hotel dihentikan secara paksa.
"Because eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola by pelaku usaha PT Indobuildco" tutur Hamdan Zoelva.
Pihak pengelola menegaskan bahwa perkara hukum yang bergulir hanya mencakup persoalan tanah, sedangkan fisik bangunan hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco" kata Hamdan Zoelva.
PT Indobuildco menuntut pemenuhan syarat ganti rugi yang adil serta kejelasan objek sebelum adanya tindakan pengambilalihan.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil" tutur Hamdan Zoelva.
Manajemen PT Indobuildco menyatakan keputusan pengadilan tidak menggugurkan ketentuan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi" tutur Hamdan Zoelva.