Indonesia Terpilih Jadi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026-2030. Keputusan strategis ini ditetapkan melalui proses pemilihan yang ketat di Grup IV wilayah Asia-Pasifik. Dilansir dari Detikcom, keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 di Markas Besar UNESCO, Paris.
Indonesia bersaing bersama lima kandidat lain, di mana empat negara akhirnya dinyatakan terpilih. Negara lain dari Grup IV yang turut lolos bersama Indonesia adalah Jepang, Filipina, dan Kamboja. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari diplomasi intensif yang dilakukan oleh delegasi Indonesia.
"Kemenangan ini berkat lobi dan diplomasi yang intensif dari Delegasi Republik Indonesia baik di Paris maupun di Pusat dan seluruh Perwakilan terkait serta dukungan penuh dari berbagai negara sahabat. Kepercayaan dunia internasional ini menjadi bukti nyata atas komitmen nasional melestarikan budaya secara berkelanjutan," tulis Kemlu.
Duta Besar RI Paris sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi sebuah amanah besar. Tanggung jawab tersebut akan diemban dengan dedikasi penuh oleh pihak Indonesia. Mohamad Oemar menekankan bahwa selama masa bakti 2026-2030, Indonesia akan mengawal kebijakan global terkait pelindungan kebudayaan. Langkah ini mencakup dorongan implementasi Konvensi 2003 yang inklusif serta penguatan kapasitas komunitas lokal.
Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa. Dirinya menambahkan bahwa posisi strategis ini bakal dioptimalkan demi memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dalam pelestarian warisan budaya. Komite Warisan Budaya Takbenda merupakan badan eksklusif yang beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak Konvensi 2003 UNESCO. Badan ini memegang tugas penting dalam mengevaluasi dan menetapkan pendaftaran warisan budaya tak benda.
Selain itu, komite memiliki wewenang memasukkan warisan budaya ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Mereka juga bertanggung jawab dalam merumuskan panduan kebijakan pelestarian budaya di tingkat global.