Indonesia dan Australia Teken MoU Jaminan Produk Halal untuk Pacu Ekspor Impor

Share

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) bersama Kedutaan Besar Australia di Indonesia menyepakati Memorandum Saling Pengertian (MoU) terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Langkah ini diambil guna memfasilitasi dan memacu aktivitas ekspor-impor komoditas bersertifikat halal antarkedua negara, seperti dilansir dari Detikcom. Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) bersama Kuasa Usaha (Chargé d'Affaires) Australia untuk Indonesia, Gita Kamath.

Agenda yang berlangsung di Jakarta pada Senin (13/7/2026) ini turut disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP. Kepala BPJPH RI menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi milestone krusial demi memperkuat kemitraan strategis kedua negara di sektor halal. Kerja sama ini diyakini tidak sekadar memperlancar arus dagang, melainkan juga memperkokoh harmonisasi sistem, menumbuhkan kepercayaan pelaku usaha serta konsumen, dan memicu integrasi ekosistem halal di pasar global.

"MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara," ujar Babe Haikal dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Melalui kemitraan ini, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia berkomitmen memperkuat sinergi lewat konsultasi, kerja sama teknis, hingga pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai regulasi BPJPH. Kerja sama resmi ini dirancang menjadi payung hukum bagi pengembangan kapasitas serta pertukaran data teknis. Sementara itu, Matt Thistlethwaite memaparkan bahwa Indonesia memegang peran sebagai mitra strategis bagi Australia di kawasan Indo-Pasifik, khususnya pada sektor pangan serta pertanian. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempererat hubungan dagang, sekaligus membuka penetrasi produk bersertifikat halal yang lebih luas.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini menyokong aktivitas perdagangan dua arah sekaligus mengukuhkan kemitraan ekonomi yang telah terjalin. Kerja sama ini berjalan selaras di bawah bingkai Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif. Cakupan kesepakatan ini turut menyasar sektor pengembangan teknologi, peningkatan mutu sumber daya manusia, riset, penguatan infrastruktur, hingga komunikasi berkala. Kerja sama penjaminan produk halal ini disepakati berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua pihak.

Serangkaian agenda penandatanganan tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen, sesi dokumentasi, serta pertukaran cendera mata resmi. Agenda ini juga dihadiri Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH Fertiana Santi, beserta perwakilan Kedutaan Besar Australia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author