Industri Kimia Banten Wajib Susun Dokumen P2KDBK

Share

Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian Dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) beserta surat komitmen sertifikasi bagi pelaku industri kimia di Provinsi Banten hingga 30 November 2026.

Kewajiban tersebut merujuk pada Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil tertanggal 24 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan, menekankan pentingnya pengelolaan potensi risiko bahaya kompleks di tengah tingginya konsentrasi sektor kimia di wilayah tersebut.

"Keberadaan sektor industri ini tentu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, di balik potensi ekonomi tersebut, industri kimia juga menyimpan potensi risiko bahaya kompleks," kata Iwan Hermawan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait evaluasi kebijakan, peningkatan kesiapsiagaan industri, serta koordinasi lintas sektor dalam mengelola risiko kimia.

"Dampak dari keadaan darurat kimia tidak hanya merugikan sektor industri secara materil, tetapi juga memengaruhi keselamatan jiwa pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebijakan dan sistem implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) menjadi sebuah kemutlakan yang harus diterapkan secara disiplin, terpadu, dan berkesinambungan oleh setiap pelaku industri kimia di wilayah Provinsi Banten," tutur Iwan Hermawan.

Iwan menegaskan bahwa kesiapan perusahaan menghadapi kondisi darurat merupakan kunci utama mitigasi risiko di Banten.

"Sehingga melalui agenda ini dapat melahirkan berbagai gagasan konstruktif, rekomendasi kebijakan yang aplikatif serta langkah konkret dalam memperkuat mitigasi risiko kimia di Provinsi Banten," tegas Iwan Hermawan.

Dalam pelaksanaan verifikasi dokumen regulasi tersebut, PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi P2KDBK berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 3 Januari 2025.

"SUCOFINDO terus berkomitmen dalam upaya implementasi prinsip-prinsip keberlanjutan, dalam hal ini khususnya pada industri kimia. Kami hadir untuk memberikan solusi dalam mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kimia dan siap mendukung transisi menuju industri yang lebih berkelanjutan," ujar Kepala PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon Iyus Darmawan.

Pihaknya memastikan kesiapan dalam mengawal standar regulasi demi perlindungan pekerja dan lingkungan bisnis.

"SUCOFINDO sebagai lembaga Testing, Inspection, Certification (TIC) independen siap mendukung implementasi regulasi yang telah ditetapkan agar berjalan sesuai dengan standar dan aturan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, lingkungan dan keberlanjutan bisnis," tutur Iyus Darmawan.

Iyus juga menyoroti pentingnya integrasi prosedur keselamatan dan koordinasi kuat antarpihak untuk mencapai target zero accident.

"Melalui penerapan prosedur keselamatan yang konsisten, peningkatan kompetensi, serta koordinasi yang kuat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, tanggap terhadap keadaan darurat, dan berorientasi pada terwujudnya zero accident."

Manajemen SUCOFINDO Cabang Cilegon menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis secara komprehensif kepada para pelaku industri.

"PT SUCOFINDO (PERSERO), khususnya Cabang Cilegon siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam implementasi P2KDBK. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, kami siap membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga upaya penanggulangan keadaan darurat bahaya kimia dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan," tutup Iyus Darmawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author