Inggris Resmi Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Inggris resmi menetapkan kebijakan yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Regulasi ini diambil sebagai langkah besar untuk memulihkan masa kanak-kanak yang dinilai terancam oleh dominasi aktivitas digital. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, seperti dilansir dari Detik iNET.
Regulasi baru ini melarang seluruh platform media sosial menyediakan layanan bagi pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Aktivitas menggulir konten digital yang terlalu intensif dinilai mengurangi waktu anak-anak untuk bermain, belajar, serta berinteraksi secara langsung. Berdasarkan situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas guna membatasi ruang gerak platform digital pada kelompok usia tersebut.
"Kami ingin mengembalikan masa kecil anak-anak," demikian pesan utama yang disampaikan pemerintah Inggris dalam pengumuman resminya, Sabtu (20/6/2026).
Sejumlah platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X diproyeksikan masuk dalam cakupan aturan baru ini. Sementara itu, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal dikecualikan dari larangan, meski tetap berpeluang ditinjau kembali di masa depan. Selain larangan akses total, otoritas setempat juga berencana membatasi fitur-fitur digital yang dianggap membawa risiko tinggi bagi remaja. Beberapa fitur yang menjadi sorotan utama meliputi siaran langsung (livestreaming) serta akses komunikasi dengan orang asing di platform game dan layanan digital lainnya.
Pembatasan tambahan kini tengah dikaji secara mendalam oleh pemerintah, termasuk penerapan jam malam untuk penggunaan platform digital. Mekanisme penghentian fitur pemicu kecanduan seperti infinite scrolling dan autoplay juga masuk dalam radar evaluasi. Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, ditunjuk untuk mengembangkan sistem verifikasi usia sekaligus mendapatkan kewenangan tambahan untuk mengawasi jalannya aturan. Penegakan hukum dipastikan akan menyasar langsung ke perusahaan penyedia platform digital, bukan kepada anak-anak maupun orang tua.
Kebijakan ini dirumuskan setelah melalui proses konsultasi nasional mengenai dampak dunia digital terhadap anak-anak. Hasil dari jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa sekitar 90% orang tua memberikan dukungan penuh terhadap penerapan batas usia minimum ini. Kendati mendapatkan respons positif dari komunitas orang tua dan aktivis keselamatan anak, gelombang kritik tetap muncul dari berbagai kalangan.
Perusahaan teknologi berargumen bahwa larangan total berisiko memicu remaja beralih ke platform ilegal yang tidak teregulasi. Sejumlah pakar beserta kelompok anak muda turut meragukan efektivitas dari implementasi pemblokiran total tersebut. Mereka menilai bahwa media sosial masih memiliki kontribusi positif dalam bidang pendidikan, kreativitas, dan ruang bersosialisasi bagi remaja.
Proses legislasi dan penyusunan regulasi teknis oleh Ofcom ditargetkan selesai agar aturan ini bisa mulai diimplementasikan pada musim semi 2027. Jika resmi berjalan, Inggris akan menyusul langkah Australia sebagai negara dengan aturan pembatasan media sosial paling ketat di dunia.
Di sisi lain, Indonesia tercatat sudah memberlakukan aturan terkait pembatasan akses platform digital yang memiliki risiko tinggi terhadap pengguna dengan usia di bawah 16 tahun.