Pemerintah Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai acuan strategis dalam pembangunan nasional, dilansir dari Detik Travel pada Rabu (15/7/2026).

Kebijakan baru ini dirancang untuk memastikan perlindungan satwa liar tetap berjalan beriringan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai regulasi ini menjadi pijakan krusial agar aspek konservasi selalu masuk dalam pertimbangan pemanfaatan ruang dan perizinan.

Ketua FKGI Doni Gunaryadi menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah tersebut karena sektor pertambangan, perkebunan, hingga infrastruktur sangat rentan memecah habitat alami gajah.

"Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat," kata Doni Gunaryadi, Ketua FKGI.

Doni menambahkan bahwa keberadaan koridor dan habitat satwa ini kini berpeluang besar untuk diintegrasikan ke dalam peta pembangunan strategis demi mencegah fragmentasi yang lebih parah.

"Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah," jelas Doni Gunaryadi, Ketua FKGI.

Menurutnya, pembuktian efektivitas aturan ini terletak pada proses penerapan nyata secara lintas sektor, bukan sekadar pelengkap dokumen administratif di atas kertas saja.

"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional," tegas Doni Gunaryadi, Ketua FKGI.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa aturan ini secara spesifik mewajibkan koordinasi antarsektor agar pergerakan gajah tidak terganggu oleh proyek fisik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan skema penyelamatan konkret yang harus ditempuh oleh instansi lain maupun pihak swasta jika proyek mereka bersinggungan dengan wilayah jelajah gajah.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," jelas Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author