Iran Tarik Pungutan Jalur Aman Kapal di Selat Hormuz

Share

Rezim Iran dituduh melakukan aksi pemerasan yang mengancam keamanan energi global. Tuduhan ini muncul menyusul laporan bahwa Teheran mulai memungut biaya hingga US$ 2 juta atau sekitar Rp 35,7 miliar bagi setiap kapal yang memerlukan jalur aman di Selat Hormuz, seperti dikutip dari Detikcom.

Selat Hormuz merupakan koridor energi paling vital di dunia yang terletak di antara Iran dan Oman. Sebelum perang Iran meletus, satu per lima dari total konsumsi minyak dan gas dunia diangkut melewati jalur laut strategis tersebut.

Pemerintah Teheran berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan biaya reparasi perang atas kerusakan dari serangan Amerika Serikat dan Israel. Selain itu, uang tersebut diklaim sebagai pembayaran layanan navigasi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan keamanan.

Pihak Iran kini juga menyatakan sedang menggodok protokol bersama dengan Oman. Aturan baru ini nantinya bakal mewajibkan setiap kapal mengantongi izin resmi sebelum diperbolehkan melintasi kawasan selat tersebut.

Sejumlah operator kecil dan perusahaan pelayaran Asia dikabarkan telah membayar pungutan itu secara diam-diam. Di sisi lain, perusahaan pelayaran global skala besar memilih menolak, sementara Institute for the Study of War menyebut tarif itu sebagai praktik pemerasan maritim.

Pada awal Mei 2025, kantor berita Reuters melaporkan bahwa Amerika Serikat dan China menyepakati sikap untuk menolak pungutan tersebut. Informasi ini bersumber dari pernyataan resmi pejabat Departemen Luar Negeri AS terkait posisi bersama kedua negara.

Sejumlah pakar maritim menilai Iran tidak memiliki dasar kuat untuk memberlakukan tarif di Selat Hormuz. Hal ini berbeda dengan jalur pelayaran strategis buatan seperti Terusan Suez dan Terusan Panama yang memang legal memungut biaya transit.

Hukum maritim internasional menetapkan aturan khusus bagi selat alami yang digunakan untuk pelayaran global demi melindungi kebebasan navigasi. Konvensi PBB tentang Hukum Laut memberikan hak lintas transit bagi kapal dan pesawat semua negara di selat internasional.

Berdasarkan aturan UNCLOS, kapal harus melintasi selat tanpa penundaan dan dilarang berlabuh kecuali dalam kondisi darurat. Regulasi ini menegaskan bahwa lintasan kapal wajib diizinkan berlangsung tanpa campur tangan dari negara pesisir.

Negara pesisir hanya memiliki hak terbatas untuk mengenakan pungutan jasa. Biaya yang diperbolehkan hanya mencakup layanan langsung seperti jasa pandu kapal dan penarikan kapal.

Perbandingan dengan Terusan Suez dan Panama

Jalur air seperti Terusan Suez dan Terusan Panama merupakan kanal buatan manusia yang dibangun dan dipelihara oleh negara berdaulat dengan biaya besar. Mesir meraup pendapatan tahunan sekitar US$ 4 bahkan hingga US$ 4 miliar atau Rp 71,4 triliun dari rute sepanjang 193 kilometer tersebut.

Konvensi Konstantinopel 1888 secara hukum mengizinkan pemerintah Mesir memungut tarif guna menutup biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas. Otoritas Terusan Panama juga diperbolehkan mengenakan tarif berdasarkan perjanjian terpisah sejak selesai dibangun pada 1914.

Kedua pengelola kanal buatan tersebut umumnya menetapkan tarif yang jauh lebih murah. Biaya resmi di Suez dan Panama rata-rata kurang dari separuh dari nominal yang saat ini dituntut oleh pihak Iran.

Klaim Wilayah Abu-Abu di Rute Maritim Lain

Praktik pungutan di selat atau lautan dunia masih menyisakan wilayah abu-abu. Rusia misalnya, menarik biaya pengawalan kapal pemecah es dan jasa pandu di Northern Sea Route sepanjang pesisir utara negara tersebut.

NSR menawarkan jalur alternatif yang lebih pendek antara Eropa dan Asia dibanding Terusan Suez melalui Samudra Arktika. Moskow mengklaim sebagian besar wilayah tertutup es tersebut sebagai perairan internal berdasarkan Pasal 234 UNCLOS.

Kanada memiliki klaim kedaulatan serupa atas Northwest Passage di Kepulauan Arktika Kanada. Ottawa kerap mempertimbangkan penerapan pungutan tarif di rute yang menghubungkan Atlantik dan Pasifik itu, namun selalu mendapat penolakan dari AS.

Kasus lain terlihat di Selat Turki, yakni Bosporus dan Dardanella yang diatur dalam Konvensi Montreux 1936. Turki wajib memberi kebebasan lintas bagi kapal dagang dan hanya boleh memungut biaya terbatas untuk mercusuar serta alat bantu navigasi.

Perkembangan Sengketa dan Potensi Patroli Multinasional

Konflik mengenai tarif di Hormuz menjadi sumbatan besar dalam negosiasi damai antara AS dan Iran yang bertujuan membuka kembali selat. Washington menuntut selat itu dikembalikan statusnya sebagai perairan internasional yang bebas dari kendali atau pungutan Teheran.

"Selat itu akan terbuka untuk semua pihak. Itu adalah perairan internasional," kata Presiden AS Donald Trump kepada wartawan dalam rapat kabinet di Gedung Putih pada Rabu (27/05).

"Kami akan mengawasinya, tetapi tidak seorang pun akan mengendalikannya," ujar Donald Trump.

Donald Trump juga menyinggung posisi Oman dalam rencana kerja sama dengan Iran tersebut.

"Oman akan bersikap seperti negara lain atau kami harus menghancurkan mereka," tutur Donald Trump.

Pemerintah AS terus mengimbau perusahaan pelayaran global agar mengabaikan pungutan tersebut. Washington memperingatkan adanya risiko sanksi sekunder bagi perusahaan yang nekat bertransaksi dengan pihak Iran.

Di tengah blokade Angkatan Laut AS terhadap pelayaran Iran yang masih berjalan, Washington dan PBB tengah merancang rencana perlindungan pascaperang. Skema tersebut mencakup patroli angkatan laut multinasional, peningkatan pengawasan, dan operasi pembersihan ranjau.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author