Istri Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Kosmetik
Permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota resmi diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee akibat kondisi kesehatan kliennya yang mengalami penurunan selama berada di dalam rumah tahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan peredaran produk kecantikan ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil karena Richard Lee memerlukan perawatan medis secara rutin di luar rumah tahanan, dengan sang istri, Reni Effendi, serta tim kuasa hukum yang bertindak sebagai penjamin.
"Tadi, kami sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri. Jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku apabila permohonan pengalihan penahanan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
"Richard Lee akan taat hukum, mengikuti aturan yang ada seperti wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap, beliau diberi kesempatan untuk pengalihan penahanan karena ada beberapa penyakit beliau yang harus menjalani perawatan rutin," imbuh Faizal Hafied.
Menurut laporan dari Celebrity Okezone, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memutus permohonan ini, mengingat proses hukum yang dihadapi Richard Lee telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.