Istri Tahanan KPK Jenguk Immanuel Ebenezer dan Yaqut Cholil Qoumas

Share

Sejumlah keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjenguk kerabat mereka pada momen Idul Adha, Rabu (27/5/2026). Dilansir dari Detikcom, di antara pengunjung terlihat istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Istri Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa suaminya berharap proses persidangan yang sedang berjalan dapat segera diselesaikan. Noel saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer.

Pihak keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nantinya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Silvia juga menyampaikan keinginan terdalamnya agar sang suami dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tutur Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer.

Dalam kunjungan tersebut, Silvia membawa sejumlah makanan untuk hidangan Idul Adha suaminya di dalam rutan. Makanan yang dibawa meliputi nasi kebuli kambing yang dikoordinasikan melalui panitia, buah-buahan, hingga sayur asem.

"Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena kan ada panitianya kan, jadi kita bayar tuh panitia yang koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah," kata Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer.

Silvia menambahkan beberapa menu konsumsi lain yang turut diserahkan kepada petugas rutan untuk keperluan makan suaminya. Hidangan tambahan tersebut diberikan secara bertahap saat jam kunjungan berlangsung.

"Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," imbuh Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer.

Sidang pembacaan putusan terhadap Noel dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/5), majelis hakim telah menetapkan jadwal pembacaan vonis tersebut.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga dituntut membayar uang pengganti sisa aliran dana tidak sah pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp 1,435 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa meyakini Noel menerima aliran dana dari total uang nonteknis sebesar Rp 6,5 miliar yang dikumpulkan oleh aparatur sipil negara Kemnaker lainnya. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh terdakwa lain dalam perkara ini kepada sejumlah pihak termasuk Noel.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara itu, istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, turut hadir di Rutan KPK dengan membawa makanan kesukaan suaminya. Eny menghindari membawa makanan bersantan karena kondisi kesehatan Yaqut.

"Yang pasti aku ngirim-nya ya tempe goreng kesukaan beliau gitu kan. Nah, kalau yang matangnya sih ya itu aja sih, sama sayur-sayuran biasalah untuk sekali makan sampai hari ini. Kalau makanan matang kan nggak bisa untuk bertahan lama ya. Paling ya roti-roti, kue-kue kering gitu," jelas Eny Retno, Istri Yaqut Cholil Qoumas.

Eny menjelaskan bahwa suaminya menderita penyakit GERD sehingga harus selektif dalam mengonsumsi makanan selama berada di dalam rutan. Hidangan yang disiapkan cenderung ringan dan tidak mengandung daging berlebih.

"Kebetulan Abah kan ada GERD ya, jadi nggak bisa dahar (makan) yang pakai santan gitu. Jadi yang ringan-ringan aja, yang non-santan gitu. Daging juga nggak terlalu senang sih, jadi kita alhamdulillah nanti paling yang ringan-ringan aja. Bapak itu nggak terlalu rewel untuk dahar-nya, cuma karena GERD-nya aja jadi mesti hati-hati," lanjut Eny Retno, Istri Yaqut Cholil Qoumas.

Kondisi kesehatan Yaqut dilaporkan dalam keadaan baik selama merayakan Idul Adha di dalam rutan. Pihak keluarga menyatakan tidak mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah pada momentum hari raya kali ini.

"Kalau sekarang sih nggak ya. Kita sih, eh… apa ya? Apa ya? Harapannya sih ya pulang ya, semuanya juga semua berharap Abah bisa pulang. Semogalah, doain ya, semoga di hari baik ini membawa hal baik juga buat kami sekeluarga," kata Eny Retno, Istri Yaqut Cholil Qoumas.

Selama pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam, Eny menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak membicarakan perkembangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Hal tersebut merupakan komitmen bersama demi menjaga psikologis anak-anak mereka.

"Nggak ada cerita. Abah nggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita. Kalau sama saya, sama anak-anak, pasti ngomong-nya tentang anak-anak, tentang ibu, gitu. Jadi dibawa biar hal-hal yang menguatkan beliaulah ya, karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu," imbuh Eny Retno, Istri Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada masa perayaan Idul Fitri sejak Kamis (19/3). Namun, mantan Menteri Agama tersebut telah dikembalikan ke dalam tahanan rutan sejak Selasa (24/3).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author