Jaksa Agung ST Burhanuddin Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru
Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung kini menemui titik terang. Dilansir dari Detikcom, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyurati pihak Istana dan mengusulkan Kuntadi untuk mengisi jabatan strategis tersebut. Pengajuan nama Kuntadi tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Surat resmi dari Jaksa Agung dilaporkan telah diterima oleh pihak Istana pada Selasa kemarin. "Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Proses selanjutnya kini memasuki tahap penilaian. Prasetyo membenarkan bahwa surat usulan dari Jaksa Agung tersebut memang mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon tunggal.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya. Kuntadi merupakan sosok jaksa senior yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Ia mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.
Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setahun setelahnya, ia ditunjuk untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kepala Kejari. Nama Kuntadi semakin dikenal publik saat menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada tahun 2022. Di posisi ini, ia kerap menjadi juru bicara utama dalam membeberkan berbagai pengungkapan kasus korupsi kakap.
Penanganan Kasus Korupsi Skala Besar
Selama memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi telah menangani sederet kasus korupsi besar yang menyedot perhatian nasional. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Kasus korupsi BTS 4G tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Penyelidikan di bawah kepemimpinannya berhasil menjerat 16 orang tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Selain itu, Kuntadi juga memimpin tim penyidik dalam membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kasus dengan estimasi kerugian lingkungan dan negara mencapai Rp 300 triliun ini turut menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka.
Setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Tidak lama setelah itu, ia dialihkan tugas untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kiprahnya terus berlanjut hingga pada November 2025 ketika Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025. Kini, Kuntadi diproyeksikan mengisi kekosongan kursi Jampidsus Kejaksaan Agung. Posisi tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.