Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus yang baru. Surat usulan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026, guna menggantikan pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri.

Dilansir dari Detikcom, pengajuan nama tersebut dilakukan setelah posisi Jampidsus kini diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Jampidsus. Di sisi lain, Febrie Adriansyah dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi yang penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pihak Istana Kepresidenan membenarkan telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung terkait pergantian jabatan Jampidsus serta usulan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung.

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemilihan sosok Jampidsus baru ini akan melewati mekanisme penilaian yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucap Prasetyo Hadi.

Menteri Sekretaris Negara meminta waktu agar proses administrasi ini berjalan sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan tim penilai akhir.

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," ujar Prasetyo Hadi.

Terkait usulan nama untuk jabatan Wakil Jaksa Agung, pihak Istana masih enggan membeberkan sosok terpilih sebelum ada keputusan resmi.

"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," sebut Prasetyo Hadi.

Kuntadi merupakan jaksa senior kelahiran Semarang pada Januari 1970 yang telah memulai kariernya di Kejaksaan Agung sejak 1996. Rekam jejaknya meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018, Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022, hingga dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset pada November 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author