Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Produk Kosmetik Ilegal
Dokter Richard Lee didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang atas dugaan memproduksi dan mengedarkan produk kesehatan ilegal dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026), dilansir dari Detik Hot.
Pemilik klinik kecantikan Athena tersebut dijerat pasal berlapis karena dituduh memasarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu resmi dari pihak berwenang.
"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Richard Lee diduga memberikan instruksi kepada karyawannya untuk mengubah label pada kemasan produk kecantikan merek White Tomato serta DNA Salmon. Langkah memodifikasi label ini bermasalah karena produk tersebut memakai nomor notifikasi BPOM yang statusnya telah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.
Persoalan lain yang diungkap dalam persidangan menyangkut produk Bodyskin DNA Salmon yang dipasarkan secara bebas melalui platform TikTok Shop milik terdakwa. Meskipun terdaftar sebagai kosmetik luar, produk itu dalam praktiknya diaplikasikan memakai alat suntik atau jarum, yang semestinya dikategorikan sebagai tindakan medis.
"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," terang Jaksa Penuntut Umum.
Selain undang-undang kesehatan, terdakwa dinilai merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir karena menjual produk kosmetik yang dianggap menyesatkan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Perkara hukum ini berawal dari temuan peredaran produk kosmetik milik klinik Athena, seperti Miss P Stem Cell dan DNA Salmon, yang izin edarnya telah dibatalkan manufaktur. Saat ini, Richard Lee mendekam di Lapas Pemuda Tangerang untuk menunggu persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.