Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Share

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam sidang lanjutan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Langkah penolakan ini diambil karena jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, sekaligus menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).

Pihak kejaksaan menyatakan argumen tim hukum terdakwa mengenai asas spesialisasi tidak tepat karena Mahkamah Agung memiliki wewenang asli berdasarkan undang-undang untuk menunjuk pengadilan demi efisiensi proses peradilan.

"Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," ucap jaksa.

Terkait klaim gugurnya hak menuntut akibat keadilan restoratif yang diterima terlapor lain seperti Eggi Sudjana, jaksa menggarisbawahi bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada dr Tifa merupakan delik biasa yang tidak dapat dianulir oleh pencabutan aduan.

"Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.

Jaksa menambahkan bahwa kedudukan hukum pelapor sangat sah karena Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan korban langsung dari manipulasi data ijazah yang dituduhkan oleh terdakwa.

"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.

Materi keberatan lain yang disampaikan pihak terdakwa juga dianggap terlalu cepat disampaikan karena sudah memasuki ranah pembuktian pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan utama.

"Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.

Melalui argumentasi tersebut, penuntut umum meminta hakim segera melanjutkan proses hukum ini ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tiffauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.

Jaksa menutup tuntutannya dengan meminta majelis hakim agar segera membuka persidangan ke tahap pembuktian perkara guna menguji seluruh dakwaan secara transparan.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author