Jaksa Tolak Memori Peninjauan Kembali Kasus ITE Nikita Mirzani

Share

Jaksa Penuntut Umum menolak secara keseluruhan memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Nikita Mirzani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), dilansir dari Detik Hot. Pihak kejaksaan menilai seluruh tahapan peradilan yang telah dilalui oleh terdakwa, mulai dari tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung, telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku. "Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan keabsahan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim.

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai dalil-dalil dari tim kuasa hukum pemohon hanyalah sebuah upaya untuk memutarbalikkan fakta hukum demi menghindari hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dipidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Jaksa Penuntut Umum. Sikap jaksa penuntut tetap konsisten bahwa aktris berusia 40 tahun itu bersalah atas dakwaan kumulatif yang dituduhkan kepadanya sejak awal proses hukum bergulir.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," pungkas Jaksa Penuntut Umum. Kasus hukum ini bermula ketika pengusaha kosmetik dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pengancaman penyebaran ulasan negatif produk kecantikan serta dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara karena terbukti melakukan TPPU, setelah sebelumnya di tingkat pertama ia hanya divonis 4 tahun penjara karena pelanggaran UU ITE.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author