Jokowi Siap Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik Bawa Ijazah Asli
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk datang langsung ke persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Perkara hukum ini melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa serta Roy Suryo sebagai pihak yang terjerat kasus tersebut. Kepastian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, setelah melakukan pertemuan langsung dengan kliennya di kediaman Banjarsari, Solo.
Seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026), kehadiran mantan kepala negara tersebut bertujuan untuk menunjukkan dokumen pendidikan aslinya di hadapan majelis hakim.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup. Langkah menghadiri persidangan secara langsung ini dijadwalkan berlangsung pada tahapan pembuktian, yang menjadi bagian krusial dalam proses hukum perkara tersebut.
Meskipun jadwal kehadiran sudah direncanakan, Yakup menjelaskan bahwa penetapan waktu sidang tetap menyesuaikan ketetapan dari pihak berwenang. "Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," ujar Yakup.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini disebut sebagai wujud nyata kepatuhan serta penghormatan terhadap sistem peradilan yang berjalan di Indonesia. Pihak pengacara menambahkan bahwa Jokowi menginginkan agar persoalan hukum ini dapat segera dituntaskan agar mendapatkan ketetapan hukum yang berkekuatan tetap.