JPU Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal di PN Tangerang

Share

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter kecantikan Richard Lee atas kasus dugaan peredaran produk kesehatan ilegal dan pelanggaran hak konsumen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

Pemilik klinik kecantikan Athena tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait aktivitas usaha kosmetiknya yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang membeberkan bahwa Richard Lee diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang menyalahi ketentuan hukum.

"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

JPU menjelaskan bahwa terdakwa disinyalir memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label pada kemasan produk kecantikan seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss P Stem Cell.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," * JPU.

Penuntutan juga menyoroti pemasaran produk DNA Salmon di platform digital TikTok Shop yang diaplikasikan menggunakan jarum suntik, padahal produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik luar.

"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," sambung Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan laporan iNews.id dan detikHot, tindakan penjualan produk yang dinilai menyesatkan ini dianggap telah merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

Selain mendengarkan dakwaan, Richard Lee juga memanfaatkan persidangan untuk memberikan klarifikasi tegas mengenai isu mualafnya yang sempat diragukan oleh netizen di media sosial.

"Saya waktu kecil lahir Katolik, lalu saya mualaf menjadi Muslim. Jadi sekarang Muslim," tegas Richard Lee saat menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026).

Selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang, ia mengaku mendapatkan banyak dukungan moril dari tokoh agama seperti Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.

"Ustaz Derry Sulaiman datang pada saya, dia support saya. Ustaz Felix Siauw datang juga jenguk saya juga memberikan support langsung," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tudingan pencitraan dari netizen tidak menjadi beban pikiran baginya selama proses pendalaman agama di dalam tahanan.

"Jadi bagi saya yang paling penting itu keluarga, anak-anak, guru-guru saya sih saya nggak peduli, dan yang paling penting Allah tahu sih. Saya nggak penting sih bagi netizen yang billing ini apa pun lah ya, pencitraan atau apa pun saya nggak peduli, yang penting saya saya belajar benar-benar," pungkasnya.

Menanggapi dakwaan pasal berlapis tersebut, Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk memberikan jawaban berbasis fakta pada persidangan berikutnya.

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja," tegas Richard Lee.

Tim kuasa hukum terdakwa mengonfirmasi bahwa mereka kini tengah mencermati dakwaan JPU untuk menyusun nota keberatan.

"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Pihak pengacara memastikan akan menyampaikan eksepsi secara resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

Kuasa hukum menegaskan perlunya ketelitian dalam menanggapi pasal-pasal dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dituduhkan.

"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," tegasnya.

Sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author