Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Idul Adha Berhak Terima Upah Lembur
Pemerintah telah menetapkan tanggal 27-28 Mei 2026 sebagai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha. Namun, tuntutan pekerjaan membuat sebagian karyawan tetap harus masuk dan menyelesaikan tugas mereka di kantor.
Pegawai yang tetap bekerja pada periode libur tersebut memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi berupa upah lembur. Kebijakan mengenai pemenuhan hak pekerja ini diatur secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dilansir dari Detik Finance, landasan hukum pembayaran kompensasi ini merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi staf yang melewati batas jam kerja normal. Batasan waktu ini mencakup kerja di atas 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk sistem 5 hari kerja.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," tulis Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Kamis (28/5/2026).
Kendati demikian, kewajiban pembayaran ini tidak berlaku bagi pegawai yang berada di golongan jabatan tertentu. Kelompok pekerja ini memegang peran sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali operasional perusahaan dengan remunerasi yang lebih tinggi.
"Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," tulis Pasal 28 ayat (1).
Perusahaan yang mempekerjakan staf melebihi batas waktu normal harus mengikuti ketentuan perhitungan kompensasi yang spesifik. Pekerja berhak menerima upah sebesar 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur, dan dua kali upah per jam untuk waktu berikutnya.
Sistem penghitungan kompensasi lembur pada hari libur resmi disesuaikan dengan pola waktu kerja yang diterapkan oleh masing-masing korporasi. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja dengan total 40 jam seminggu, kalkulasi mengikuti jenjang waktu tertentu.
Masa kerja dari jam pertama hingga jam ketujuh akan dibayar sebesar dua kali upah per jam. Selanjutnya, upah untuk jam kedelapan melonjak menjadi tiga kali upah per jam, sementara jam kesembilan hingga kesebelas dibayar empat kali upah per jam.
Formulasi yang berbeda diterapkan apabila hari libur resmi tersebut bertepatan dengan hari kerja terpendek karyawan. Pada kondisi ini, jam pertama hingga kelima dihargai dua kali upah per jam, jam keenam tiga kali upah per jam, serta jam ketujuh hingga kesembilan empat kali upah per jam.
Sementara itu, korporasi yang mengadopsi sistem 5 hari kerja dengan akumulasi 40 jam per minggu memiliki standar perhitungan tersendiri. Durasi kerja dari jam pertama sampai jam kedelapan mendapatkan bayaran sebesar dua kali upah per jam.
Memasuki jam kesembilan, pekerja berhak atas kompensasi senilai tiga kali upah per jam. Jika durasi kerja terus berlanjut pada jam ke-10, ke-11, dan ke-12, maka nilai kompensasi meningkat menjadi empat kali upah per jam.
"Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan," jelas Pasal 32 ayat (1) dan (2).