Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan ART Erin Taulany Naik ke Penyidikan

Share

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki babak baru setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (9/7/2026).

Kenaikan status hukum ini ditandai dengan pemanggilan kembali Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) selaku pelapor, untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seperti dilansir dari Detik Hot, Herawati mendatangi markas kepolisian dengan didampingi tim kuasa hukumnya guna menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa agenda hari ini difokuskan pada pemeriksaan berkas perkara kliennya di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor lain secara terpisah.

"Agendanya BAP Bu Hera ini agendanya. Panggilan Kepolisian Jakarta Selatan, BAP penyidikan Bu Hera," kata Deolipa Yumara, kuasa hukum pelapor.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik. Selain Herawati yang diperiksa sejak pagi, pihak penyalur ART juga diminta hadir untuk memberikan keterangan.

"Jadi pagi ini Bu Hera, nanti siang dikit Bu Nia ya. Tapi Bu Nia masih di perjalanan, begitu," tutur Deolipa.

Tim kuasa hukum membawa tas berisi dokumen dan rekaman untuk memperkuat pembuktian tindak pidana di kediaman terlapor. Alat bukti yang diserahkan kepada penyidik diklaim sama dengan bukti awal yang pernah diajukan sebelumnya.

"Ada (bukti), di tasnya. Jadi bukti-bukti ada, kita bawa. Ya, ini bukti yang lama saja. Tetap CCTV, kemudian beberapa bukti lainnya," jelas Deolipa.

Herawati sendiri enggan memberikan banyak komentar mengenai jalannya kasus ini. Ia memilih menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Ya, ikutin proses hukum saja," ucap Herawati.

Kasus ini pertama kali bergulir pada April 2026 saat Herawati melaporkan mantan majikannya atas tuduhan kekerasan verbal dan penganiayaan fisik yang dipicu perselisihan kinerja. Pelapor mengaku mendapatkan caci maki hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

Meskipun Erin sempat membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik, penyidik tetap menaikkan status laporan korban setelah melakukan gelar perkara. Selain tindakan kekerasan, pihak korban juga mempersoalkan masalah hak normatif pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan penuh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author