Pengadilan Agama Jember Catat 2.211 Kasus Perceraian Dipicu Faktor Ekonomi
Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat sebanyak 2.211 perkara perceraian masuk sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026 yang didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri akibat permasalahan ekonomi.
Lonjakan angka perkara kekeluargaan tersebut dilansir dari Detikcom pada Jumat (19/6/2026). Humas PA Jember Anwar menyampaikan bahwa mayoritas penyebab renggangnya hubungan rumah tangga ini bertumpu pada nafkah, di mana banyak suami tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan.
"Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu tidak punya pekerjaan tetap," kata Anwar, Humas PA Jember.
Menurut penjelasan pihak pengadilan, perselisihan dalam rumah tangga tersebut juga sering kali bermula dari persoalan yang dinilai sepele. Anwar memberikan contoh mengenai pemenuhan kebutuhan digital harian seperti kuota internet untuk ponsel pintar pihak istri.
"Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota. Lah untuk menghidupi kebutuhan pokok tiap hari saja sudah ngos-ngosan," ujar Anwar, Humas PA Jember.
Faktor lain yang ikut memicu gugatan cerai di wilayah tersebut meliputi kehadiran orang ketiga yang berawal dari komunikasi di dunia maya melalui gadget. Selain itu, catatan dari pihak berwenang menunjukkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) turut menjadi alasan para istri di Kabupaten Jember memutuskan untuk berpisah.