Danantara Awasi Ekspor Batu Bara Margin Emiten Terancam Menyusut
Kebijakan ekspor satu pintu di bawah pengawasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diperkirakan memicu penyusutan margin keuntungan emiten tambang batu bara akibat pembatasan volume penjualan. Kebijakan ini berisiko mengganggu arus perdagangan komoditas nasional, seperti dilansir dari BloombergTechnoz pada Jumat (29/5/2026).
Kondisi operasional tersebut diproyeksikan memperpanjang penurunan pengiriman komoditas hingga kuartal ketiga tahun ini. Hal ini memperparah situasi emiten di Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya sudah tertekan oleh penurunan harga global dan inflasi biaya produksi.
“Kemungkinan kebijakan ekspor batu bara yang dikendalikan negara diperkirakan akan memperpanjang pelemahan pengiriman hingga kuartal III,” kata Analis Industri Bloomberg Intelligence, Ortis Fan dalam risetnya, Jumat (29/5/2026).
Penurunan kinerja ini tercermin dari margin sektor batu bara yang merosot hingga ke kisaran 10% pada kuartal terakhir. Padahal, pada tahun 2022, korporasi tambang mampu mencatatkan margin keuntungan bersih pada level 30% hingga 40%.
“Kebijakan itu diperkirakan akan memperketat pasokan batu bara jalur laut di Asia dan mendorong pembeli utama seperti China mencari pasokan dari negara produsen lain,” ujar Ortis.
Kondisi pasar kian menantang karena ekspor batu bara Indonesia pada kuartal I 2026 melorot 11% dari rata-rata tiga tahun terakhir menjadi 113 juta ton. Tekanan geopolitik berupa konflik Iran turut mengatrol biaya logistik pengiriman rute Indonesia menuju China sebesar 56% hingga 64%.
Di sisi korporasi, lembaga riset CreditSights menilai PT Indika Energy Tbk (INDY) menjadi entitas yang paling rentan terhadap sentimen pengetatan regulasi ini. Ketergantungan pendapatan INDY terhadap sektor batu bara tercatat mencapai 80%, dengan porsi pasar ekspor dominan sebesar 58%.
Analis S&SEA and GCC Corporate Jonathan Tan Jun Jie dan Head of South & Southeast Asia Corporates Lakshmanan R memaparkan analisis tersebut dalam riset bertajuk Indon Mining: Gov’t to Centralize comdty Exports pada 21 Mei 2026. Regulasi baru ini berpotensi memicu hambatan birokrasi serta memperlama proses penagihan piutang dari Danantara yang berisiko mengganggu likuiditas dolar AS perusahaan di tengah proyeksi penyelesaian tambang emas Awak Mas pada akhir 2026.