Kebijakan Ekspor Satu Pintu Melalui DSI Dikritik Industri Nikel

Share

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta kepastian pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang bakal diwajibkan diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dilansir dari Bloombergtechnoz, industri nikel masih menunggu daftar komoditas yang wajib diekspor melalui DSI, utamanya apakah kebijakan tersebut hanya diwajibkan untuk produk feronikel (FeNi) atau turut memasukkan nickel pig iron (NPI).

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan bahwa ferro alloy merupakan paduan logam yang menggabungkan unsur besi dengan unsur lainnya, salah satunya feronikel sebagai bahan baku besi dan baja nirkarat.

Feronikel yang merupakan paduan nikel dan besi umumnya memiliki kandungan nikel sekitar 20%—40%.

"Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini," kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Arif menambahkan sudah sejak lama terdapat kerancuan definisi pengelompokkan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.

Mayoritas produk NPI Indonesia memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi yang memiliki kadar nikel di atas 15%.

Oleh sebab itu, FINI meminta pemerintah agar NPI tidak dimasukkan ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI.

"Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional," kata Arif.

FINI terus mencermati rencana implementasi ekspor feronikel wajib melalui PT DSI yang bertujuan menekan praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat monitoring devisa hasil ekspor.

Kendati begitu, skema baru ini diharapkan tidak mengganggu kontrak berjalan, menekan keuntungan perusahaan nikel, dan mengurangi daya tarik investasi baru.

"Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut, jika ada, akan mengancam keberlanjutan operasional," ujar Arif.

Kecepatan transaksi hingga fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar global karena pasar nikel sangat dinamis.

"Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri," tutur Arif.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) Wisnu Danandi Haryanto mengklaim perseroan siap menjalankan program kewajiban ekspor feronikel melalui PT DSI.

Pembentukan PT DSI dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Wisnu menegaskan perseroan bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat koordinasi ekspor tersebut.

PT DSI juga berpotensi mendorong ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien.

"Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," kata Wisnu ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, feronikel atau FeNi, menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT DSI.

"Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026, dan eksportir wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

Pemerintah menegaskan bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.

"Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari," kata Airlangga.

Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan dan batangan dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) yang membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat produksi feronikel Indonesia tahun lalu mencapai 579.430 ton, sementara target produksi tahun ini mencapai 540.400 ton.

Kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel secara umum tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author