Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Suap Vonis Lepas Migor Marcella Santoso

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi atas putusan tingkat banding terdakwa Marcella Santoso. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurusan vonis bebas dalam kasus korupsi minyak goreng (migor).

Langkah hukum ini diambil oleh pihak kejaksaan setelah terdakwa Marcella Santoso lebih dahulu mendaftarkan permohonan kasasi atas kasusnya. Informasi penyerahan memori kasasi tersebut disampaikan oleh pihak internal kejaksaan baru-baru ini.

"Kita mengajukan kasasi, sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Meskipun menyatakan tetap menghormati putusan dari pengadilan tingkat banding, Kejagung menilai ada sejumlah poin tuntutan jaksa yang dikesampingkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dinilai belum mengakomodir seluruh poin dalam berkas tuntutan.

"Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Diantaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelas Jeffry.

Fokus lain yang menjadi keberatan jaksa dalam permohonan kasasi ini adalah mengenai status barang bukti aset serta kewajiban uang pengganti. Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh aset yang terbukti sebagai hasil kejahatan harus disita oleh negara.

"Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara," ujarnya.

Seperti dilansir dari Detikcom, Marcella Santoso merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada proses hukum di pengadilan tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk memperberat masa hukuman terdakwa dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding tersebut telah berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5). Adapun jajaran majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Joni bersama hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar putusan banding tersebut yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan total dana suap pengurusan perkara ini mencapai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar mengacu kurs saat transaksi terjadi. Hakim menjabarkan bahwa Marcella bersama suaminya, Ariyanto, menikmati USD 2 juta dari uang suap tersebut.

Majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author